PPPK 2025
Tunjangan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Ketentuan Pemberhentian dan Pengangkatannya
Simak informasi mengenai PPPK paruh waktu, mulai dari gaji, tunjangan, hingga ketentuan pemberhentian dan pengangkatannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) saar ini sedang memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu bekerja dengan waktu kerja yang berbeda dan lebih singkat dari PPPK penuh waktu.
Penetapan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan pemerintah khusus untuk para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.
Skema PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025.
Mengutip menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Baca juga: Link Mola BKN Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana jika NI Tak Muncul?
Gaji atau Upah PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diberikan gaji atau upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mengutip dari Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain itu PPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan tunjangan dari masing-masing instansi, antara lain sebagai berikut:
-
Tunjangan pekerjaan
Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
-
Tunjangan Hari Raya (THR)
Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.