Kamis, 9 Oktober 2025

Kementerian Haji Minta Masyarakat Tak Tergiur Penipuan Promo Haji Tanpa Antre, Ini Modusnya

Kementerian Hajia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menawarkan program "Haji Tanpa Antre"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
HO/MEDIA CENTER HAJI/MCH 2025
IBADAH HAJI - Suasana area Kakbah di awal musim haji Jumat (2/5/2025). Kmenterian Hajia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menawarkan program Haji Tanpa Antre. 

Ringkasan Utama

  • Kementerian Haji ungkap modus penipuan dengan iming-iming haji tanpa antre
  • Kementerian Haji bakal tindak tegas PIHK yang terbukti menyalahgunakan izin 
  • Pemerintah imbau masyarakat tak tergiur penawaran haji tanpa antre

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menawarkan program "Haji Tanpa Antre" atau "Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu". 

Pasalnya, muncul sejumlah pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melakukan promosi menyesatkan melalui media sosial dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.

Juru Bicara Kementerian Haji RI, Ichsan Marsha, menegaskan masyarakat jangan mudah tergiur tawaran semacam itu, karena berpotensi menjadi modus penipuan. 

"Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab," ujar Ichsan melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Kementerian Haji mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Irfan Yusuf Serahkan 200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji ke KPK, Minta Ditelusuri Rekam Jejaknya

Jemaah dijanjikan keberangkatan cepat namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar. 

Dalam praktiknya, modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.

Dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu, sebagaimana terjadi dalam kasus penipuan yang sempat menimpa sejumlah warga, termasuk beberapa aduan yang masuk ke kementerian haji Dan Umrah. 

Baca juga: Cegah Korupsi, Kementerian Haji Gandeng Kejagung Awasi Pelaksanaan Haji 2026

Bahkan bagi penduduk atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta merta dapat memperoleh tasreh haji, karena mereka tetap harus mendaftar dan memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan otoritas Saudi.

Selain itu, terdapat pula modus lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadhan. 

Jemaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumennya sedang diurus.

Padahal pada kenyataannya janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.

Ichsan menegaskan bahwa Kementerian Haji akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan. 

"Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi," katanya. 

Kementerian Haji juga mengimbau para penyelenggara ibadah haji khusus yang telah memiliki izin resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan haji.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved