UU BUMN Baru Kembalikan Status Direksi dan Komisaris Jadi Penyelenggara Negara, Bisa Diaudit BPK
Rieke Diah menilai pengesahan revisi UU BUMN membawa sejumlah perubahan substansial yang penting.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
UU BUMN - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka berbicara mengenai pengesahan revisi UU BUMN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Ia menegaskan status direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN kembali menjadi penyelenggara negara dan bisa diaudit BPK.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ada 11 poin perubahan substansi dalam RUU BUMN, berikut daftarnya.
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
- Pengaturan deviden saham seri A dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
- Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 128/PUU/XXIII/2025
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam leraturan pemerintah
- Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.