Rabu, 8 Oktober 2025

KPK Panggil Direktur Indosat Irsyad Sahroni terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI MESIN EDC - Jubir KPK Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, Rabu (8/10/2025) hari ini. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di sebuah bank BUMN periode 2020–2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, Rabu (8/10/2025) hari ini. 

Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di sebuah bank BUMN periode 2020–2024.

Baca juga: Sosok Dedi Sunardi, Eks SEVP Bank BUMN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS, Direktur PT Indosat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Selain Irsyad, tim penyidik KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya yang mayoritas merupakan pimpinan perusahaan di sektor teknologi dan informatika.

 

 

Berikut adalah daftar lengkap para saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini:

  1. Irsyad Sahroni – Direktur PT Indosat
  2. He Hariyadi – Direktur PT IP Network Solusindo
  3. Yuliana Efendi – Direktur PT Mutu Utama Indonesia
  4. Dandi Setiyawan – Direktur PT Solusindo Global Digital
  5. Royke Lumban Tobing – Direktur PT Spentera
  6. Masagus Krisna Ismaliansyah – Pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi
  7. Dian Budi Lestari – Direktur PT Dimensi Digital Nusantara
  8. Faisal Mulia Nasution – Direktur PT Fiber Networks Indonesia
  9. Cu Ian Wijaya – Direktur PT Kawan Sejati Teknologi
  10. Riski Lana – Direktur PT Smartnet Magna Global

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo. 

Empat tersangka lainnya adalah Catur Budi Hartoyo, Dedi Sunardi, Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).

Indra Utoyo sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.

KPK menduga adanya korupsi dalam dua proyek pengadaan, yaitu pengadaan EDC Android dengan skema beli putus senilai Rp 942,7 miliar dan pengadaan Full Managed Service (FMS) EDC dengan skema sewa yang realisasi pembayarannya mencapai Rp 1,25 triliun pada periode 2021–2024.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekurang-kurangnya mencapai Rp 744,5 miliar. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved