OTT KPK di Kalimantan Selatan
Kasus Pemerasan di Kejari HSU, KPK Panggil Direktur RSUD Pambalah Batung
Penyidik KPK memanggil Direktur RSUD Pambalah Batung HSU, Farida Evana, untuk diperiksa sebagai saksi kasus Pemerasan di Kejari HSU.
Ringkasan Berita:
- Penyidik KPK memanggil Direktur RSUD Pambalah Batung HSU, Farida Evana, untuk diperiksa sebagai saksi kasus Pemerasan di Kejari HSU.
- Pemeriksaan terhadap pimpinan rumah sakit daerah tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/4/2026)
- Pemanggilan Farida Evana diduga kuat berkaitan erat dengan temuan penyidik KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir tahun 2025 lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Pada hari ini, Senin (13/4/2026), penyidik KPK memanggil Direktur RSUD Pambalah Batung HSU, Farida Evana, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap pimpinan rumah sakit daerah tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama FE selaku Direktur RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara," kata Budi dalam keterangannya.
Pemanggilan Farida Evana diduga kuat berkaitan erat dengan temuan penyidik KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir tahun 2025 lalu.
Dalam konstruksi perkara yang sebelumnya telah dibeberkan oleh lembaga antirasuah, mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, diduga kuat menjadikan sejumlah instansi daerah sebagai sapi perah, salah satunya adalah RSUD yang dipimpin oleh Farida.
Baca juga: Lawan KPK, Eks Kajari HSU Albertinus Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Modus kejahatan yang digunakan para tersangka adalah praktik dagang kasus.
Mereka menakut-nakuti para pejabat daerah dengan ancaman akan memproses hukum Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU.
Agar laporan tersebut dihentikan atau tidak ditindaklanjuti, pihak RSUD dan dinas lainnya diminta untuk menyetorkan sejumlah uang pelicin.
Berdasarkan catatan kronologi KPK, Direktur RSUD HSU diduga telah menyerahkan uang senilai Rp 235 juta.
Uang pelicin tersebut mengalir kepada Albertinus melalui perantara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.
Baca juga: KPK Periksa 3 Kadis dan Sekretaris DPRD Terkait Kasus Kajari HSU
Tidak hanya menyasar pihak rumah sakit, pemerasan serupa juga dialami oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan total dugaan penerimaan oleh mantan Kajari HSU mencapai lebih dari Rp 804 juta.
Hingga saat ini, KPK telah menjebloskan tiga aktor utama dari pihak kejaksaan ke sel tahanan.
Mereka adalah mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Keterangan dari Farida Evana pada pemeriksaan hari ini dinilai krusial untuk mengonfirmasi langsung proses penyerahan uang, intensitas ancaman yang diterima pihak rumah sakit, serta memperkuat alat bukti dalam memberantas mafia hukum di wilayah Kalimantan Selatan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/3-orang-pejabat-di-Kejaksaan-Negeri-HSU-Tersangka.jpg)