Jumat, 24 April 2026

OTT KPK di Madiun

KPK Panggil Sekda hingga Ketua KONI Usut Dugaan Korupsi Pemerasan di Pemkot Madiun

KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekda dan tokoh olahraga, terkait dugaan korupsi berupa pemerasan berkedok dana CSR.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT MADIUN - Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kota Madiun saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Walikota Madiun Maidi bersama 2 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti Rp 550juta terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekda dan tokoh olahraga, terkait dugaan korupsi berupa pemerasan berkedok dana CSR, fee proyek, dan gratifikasi.
  • Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari OTT yang menjerat Maidi bersama dua tersangka lain dari unsur swasta dan dinas PUPR.
  • Kasus melibatkan pengumpulan dana dengan dalih CSR, permintaan uang ke pengembang, fee proyek sekitar 6 persen, serta gratifikasi dengan total mencapai miliaran rupiah, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR), fee proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun

Pada hari ini, Senin (13/4/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang merembet mulai dari kursi Sekretaris Daerah (Sekda) hingga jajaran pengurus olahraga di daerah tersebut.

Pemeriksaan para saksi dilangsungkan secara tertutup di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun

Untuk mendalami konstruksi perkara ini, penyidik memanggil Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto untuk dimintai keterangannya.

Selain dua tokoh tersebut, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya dari berbagai latar belakang, mulai dari instansi pertanahan hingga pihak swasta. 

Mereka adalah Kepala Seksi HTPT BPN Kota Madiun Agus Pamuji, pihak Developer PT Puri Majapahit Joko Wijayanto, Pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun Nabil Abubakar Sungkar, serta seorang saksi dari pihak swasta bernama Faizal Rachman.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Pemanggilan secara maraton ini merupakan buntut panjang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2026 lalu. 

Dalam perkara rasuah tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan tiga orang tersangka

Para tersangka meliputi Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Sebagai latar belakang, kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait arahan tersangka Maidi untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pihak dengan dalih kepedulian sosial atau dana CSR Kota Madiun

Namun, alih-alih digunakan untuk pembangunan yang berpihak pada rakyat, dana tersebut justru dimanfaatkan sebagai modus operandi untuk keuntungan pribadi.

Beberapa fakta awal yang telah diungkap KPK meliputi penerimaan uang sebesar Rp 350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait pemberian izin akses jalan, serta permintaan uang senilai Rp 600 juta dari pihak pengembang. 

Baca juga: Geledah Maraton Selama 4 Hari di Madiun, Tak Ada Uang Tunai yang Disita KPK

Tidak berhenti di modus dana CSR, KPK juga membongkar adanya indikasi permintaan fee proyek sebesar enam persen pada pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar, serta dugaan gratifikasi lain yang totalnya mencapai Rp 1,1 miliar selama periode 2019–2022.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved