Jumat, 10 Oktober 2025

5 Fakta Pemerintah Wajibkan BBM Etanol 10 Persen, Sebelumnya Etanol 3,5 Persen Ditolak SPBU Swasta

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) mengeluarkan wacana untuk mewajibkan campuran etanol 10 persen pada BBM.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
ETANOL 10 PERSEN - Dalam foto: Situasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di kawasan Serpong, Tangsel, pada Sabtu (20/9/2025). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) mengeluarkan wacana untuk mewajibkan campuran etanol 10 persen (E10) pada bahan bakar minyak (BBM). 

Kandungan etanol sejatinya diperbolehkan hingga kadar 20 persen sesuai regulasi.

Pihak SPBU swasta menilai, komposisi dengan kadar etanol 3,5 persen tidak sesuai dengan spesifikasi produk masing-masing.

5. Kata Pakar Soal Campuran Etanol pada BBM

Campuran etanol pada BBM yang digunakan kendaraan di Indonesia memiliki dampak positif dan negatif.

Menurut Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus pakar bahan bakar serta pelumas Tri Yuswidjajanto Zaenuri, etanol memiliki pengaruh untuk menaikkan oktan pada bahan bakar.

"Pertama, pengaruh positifnya menaikkan oktan. Kedua, berkontribusi mengurangi emisi CO2," papar Yuswidjajanto. 

Yuswidjajanto menerangkan, siklus etanol terbilang pendek, karena berasal dari tumbuh-tumbuhan, jadi menyerap CO2, lalu diolah menjadi bahan bakar, dipakai di kendaraan, dan menghasilkan CO2 lagi.

"Jadi, siklusnya kan pendek ya. Maka itu, disebut sebagai carbon neutral, tidak menambahkan CO2 di udara," katanya.

Meski begitu, ada dampak negatif yang harus dipertimbangkan dari adanya campuran etanol pada bahan bakar.

Terutama pada kendaraan berusia tua di Indonesia, yang notabene merupakan negara yang tidak menerapkan batas usia pakai kendaraan.

Dikhawatirkan, penggunaan dapat berdampak pada material kendaraan yang terbilang tua.

"Kalau untuk kendaraan modern, itu hampir semua memastikan bahwa kendaraannya siap untuk menggunakan etanol sampai 20 persen," ucapnya.

"Tapi, di Indonesia kan tidak ada pembatasan usia pakai kendaraan. Kendaraan dari dulu sampai sekarang juga masih banyak di jalan. Artinya, materialnya belum tentu compatible dengan etanol. Misalnya, silnya, selang-selangnya, nanti jangan-jangan melar," kata Yuswidjajanto.

Selain itu, kondisi iklim di Indonesia yang lembap turut berpengaruh karena sifat etanol yang hidroskopis yang dapat menarik uap air.

"Kadar airnya di dalam bahan bakar itu, karena penjualannya mungkin yang lambat, akan naik terus. Jadi, kalau dasar airnya itu sampai lebih dari 1 persen, muncul air bebas. Air yang mengendap di dasar tangki," ujarnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved