Senin, 25 Mei 2026

Daftar 10 Duta Besar RI yang Dilantik Prabowo Hari Ini untuk Malaysia hingga Suriah

Presiden RI Prabowo Subianto melantik 10 duta besar (Dubes) Indonesia untuk negara-negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). 

Tayang:
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
LANTIK DUBES RI - Presiden Prabowo Subianto melantik 10 Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Selain itu ada satu Wakil Dubes RI yang juga dilantik. 

Dubes RI untuk Nepal (Dhaka): Listyowati

  • Dubes RI untuk Qatar (Doha): Syahda Guruh Langkah Samudera
  • Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengatur BUMN

    Selain melantik 10 duta besar, pada kesempatan itu juga dilantik satu Wakil Dubes RI untuk RRT (Beijing), yaitu Irene.

    Tugas Pokok dan Fungsi Dubes

    Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, pada Pasal 4 mengatur tugas pokok Duta Besar, yaitu:

    Mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia di negara penerima atau organisasi internasional. 

    Melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia di negara penerima dan/atau organisasi internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik.

    Beberapa fungsi yang dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas pokok, antara lain:

    • Meningkatkan dan mengembangkan kerja sama (politik, keamanan, ekonomi, sosial, budaya) antara Indonesia dan negara penerima dan/atau organisasi internasional.
    • Meningkatkan persatuan, kerukunan, dan solidaritas antar WNI di luar negeri. 
    • Mengayomi, melayani, melindungi, dan memberikan bantuan hukum/fisik kepada WNI dan badan hukum Indonesia apabila menghadapi ancaman atau persoalan hukum di negara penerima. 
    • Melakukan pengamatan (observasi), penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi di negara penerima. 
    • Menangani urusan konsuler dan protokol. 
    • Melakukan tindakan hukum (legal acts) untuk dan atas nama Negara & Pemerintah RI dengan negara penerima. 
    • Menyelenggarakan manajemen internal perwakilan: kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keamanan internal, komunikasi, persandian. 
    • Melaksanakan fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum nasional, hukum internasional, dan praktik diplomatik yang berlaku.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

    Sesuai Minatmu
    Halaman 2/2
    Rekomendasi untuk Anda

    Berita Terkini

    © 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved