Daftar 10 Duta Besar RI yang Dilantik Prabowo Hari Ini untuk Malaysia hingga Suriah
Presiden RI Prabowo Subianto melantik 10 duta besar (Dubes) Indonesia untuk negara-negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Prabowo Subianto melantik 10 duta besar (Dubes) Indonesia untuk negara-negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Para Dubes RI resmi dilantik sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2025 mengenai pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
Pembacaan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Prabowo.
"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji," ujar Prabowo diikuti para Dubes yang dilantik, Rabu (8/10/2025).
"Bahwa saya untuk diangkat menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," sambung Prabowo.
Sebelumnya, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) telah diikuti oleh para nama tersebut di hadapan Komisi I DPR pada Juli 2025.
Daftar 10 Dubes Indonesia yang dilantik Prabowo hari ini, Rabu (8/10/2025):
-
Dubes RI untuk Suriah (Damascus): Lukman Hakim Siregar
-
Dubes RI untuk Singapura: Hotmangaradja Pandjaitan
-
Dubes RI untuk Belanda (Den Haag): Laurentius Amrih Jinangkung
-
Dubes RI untuk Vietnam (Hanoi): Adam Mulawarman Tugio
-
Dubes RI untuk Belgia (Brussel): Andi Rachmianto
-
Dubes RI untuk Mesir (Kairo): Kuncoro Giri Waseso
-
Dubes RI untuk Azerbaijan (Baku): Berlian Helmy
-
Dubes RI untuk Malaysia (Kuala Lumpur): Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo
-
Dubes RI untuk Nepal (Dhaka): Listyowati
- Dubes RI untuk Qatar (Doha): Syahda Guruh Langkah Samudera
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengatur BUMN
Selain melantik 10 duta besar, pada kesempatan itu juga dilantik satu Wakil Dubes RI untuk RRT (Beijing), yaitu Irene.
Tugas Pokok dan Fungsi Dubes
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, pada Pasal 4 mengatur tugas pokok Duta Besar, yaitu:
Mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia di negara penerima atau organisasi internasional.
Melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia di negara penerima dan/atau organisasi internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik.
Beberapa fungsi yang dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas pokok, antara lain:
- Meningkatkan dan mengembangkan kerja sama (politik, keamanan, ekonomi, sosial, budaya) antara Indonesia dan negara penerima dan/atau organisasi internasional.
- Meningkatkan persatuan, kerukunan, dan solidaritas antar WNI di luar negeri.
- Mengayomi, melayani, melindungi, dan memberikan bantuan hukum/fisik kepada WNI dan badan hukum Indonesia apabila menghadapi ancaman atau persoalan hukum di negara penerima.
- Melakukan pengamatan (observasi), penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi di negara penerima.
- Menangani urusan konsuler dan protokol.
- Melakukan tindakan hukum (legal acts) untuk dan atas nama Negara & Pemerintah RI dengan negara penerima.
- Menyelenggarakan manajemen internal perwakilan: kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keamanan internal, komunikasi, persandian.
- Melaksanakan fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum nasional, hukum internasional, dan praktik diplomatik yang berlaku.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dubes-RI-Dilantik-8-Oktober-2025-1324sdgf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.