Diyan Rizqianto, Santri Gontor Pemenang Sayembara Logo Sekolah Unggul Garuda
Diyan Rizqianto, Pemenang Sayembara Desain Logo Sekolah Garuda, alumnus Gontor dan UIN Kediri
Kemenangan Diyan menjadi penanda bahwa santri dan alumni pesantren memiliki ruang luas untuk berkontribusi di ranah kreatif dan teknologi.
“Harapan saya, semoga Sekolah Garuda benar-benar bisa menjadi jembatan pendidikan unggul bagi anak-anak di seluruh pelosok negeri. Bukan sekadar proyek jangka pendek, tapi cita-cita panjang menuju Indonesia Emas,” ujarnya.
Sebagai alumnus UIN, Diyan menitipkan pesan agar kampus Islam memberi ruang lebih bagi mahasiswa kreatif.
“Akan luar biasa kalau ke depan ada jurusan Desain Komunikasi Visual di UIN. Banyak santri dan mahasiswa Islam punya potensi besar di bidang kreatif,” katanya.
Ia pun mengapresiasi Ditjen Saintek atas kompetisi yang terbuka dan profesional.
“Mulai dari administrasi hingga penjurian, semuanya transparan. Ini contoh baik bagi lomba-lomba nasional yang melibatkan publik,” tambahnya.
Kini, setiap kali melihat logo Sekolah Garuda terpasang di media, Diyan teringat malam-malam panjangnya di pondok, ketika menggambar dengan kuas sederhana dan mimpi besar.
Dari santri Gontor menjadi pemenang sayembara nasional, langkahnya menegaskan satu hal: kreativitas dan spiritualitas bisa berjalan seiring bila dikerjakan dengan niat yang tulus.
“Setiap garis adalah doa,” ucapnya pelan.
Doa itu kini terbang bersama Garuda, membawa semangat anak-anak Indonesia menuju masa depan.(*)
Baca juga: 100 Sekolah Garuda Ditargetkan Hingga Tahun 2029, Lulusannya Disiapkan Masuk Kampus Luar Negeri
MAN IC OKI Resmi Jadi Sekolah Unggul Garuda, Wamenag Dorong Generasi Muda Bersinar Global |
![]() |
---|
Cegah Bangunan Ponpes Roboh Lagi, Kemenag Petakan Pesantren yang Berpotensi Rusak |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul: Sekolah Garuda Tempat Anak-anak Bangsa Diracik Menjadi Generasi Sains dan Teknologi |
![]() |
---|
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah |
![]() |
---|
Kemenag akan Terbitkan Peraturan Menteri Agama Tindaklanjuti Putusan Judicial Review UU Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.