Tilang Elektronik
Kakorlantas Ungkap Kinerja ETLE Melonjak Jadi 8,3 Juta Capture, PNBP Naik Tajam hingga 1.645 Persen
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho ungkap ada peningkatan signifikan kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang 2025.
“Dari teorinya ketika penegakan hukum dilakukan penegakan hukum dengan tilang, jadi tingkat keselamatan, fatalitas korban dia akan turun dan terbukti di semester pertama turun 19,8%. Jadi hampir 2.512 korban meninggal dunia bisa kita tekan dan tentunya Korlantas Polri terbuka untuk bisa diberi masukan dari masyarakat,” pungkasnya.
Cara Kerja ETLE
Kamera dan sensor dipasang di titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan.
Ketika terjadi pelanggaran (misalnya menerobos lampu merah), sistem otomatis merekam gambar/video kendaraan.
Data pelanggaran dikirim ke pusat pengolahan dan divalidasi melalui sistem registrasi kendaraan (ERI).
Surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar.
Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui situs resmi atau bank yang ditunjuk.

Jenis Pelanggaran yang Ditindak
ETLE dapat mendeteksi berbagai pelanggaran, termasuk:
Melanggar lampu merah
Tidak memakai sabuk pengaman
Menggunakan ponsel saat berkendara
Melanggar batas kecepatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.