Kamis, 9 Oktober 2025

Tilang Elektronik

Kakorlantas Ungkap Kinerja ETLE Melonjak Jadi 8,3 Juta Capture, PNBP Naik Tajam hingga 1.645 Persen

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho ungkap ada peningkatan signifikan kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang 2025. 

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
TILANG ELEKTRONIK - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Total, ada 8,3 juta terduga pelanggar yang tercapture ETLE. (Igman Ibrahim) 

“Dari teorinya ketika penegakan hukum dilakukan penegakan hukum dengan tilang, jadi tingkat keselamatan, fatalitas korban dia akan turun dan terbukti di semester pertama turun 19,8%. Jadi hampir 2.512 korban meninggal dunia bisa kita tekan dan tentunya Korlantas Polri terbuka untuk bisa diberi masukan dari masyarakat,” pungkasnya.

 

Cara Kerja ETLE

Kamera dan sensor dipasang di titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan.

Ketika terjadi pelanggaran (misalnya menerobos lampu merah), sistem otomatis merekam gambar/video kendaraan.

Data pelanggaran dikirim ke pusat pengolahan dan divalidasi melalui sistem registrasi kendaraan (ERI).

Surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar.

Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui situs resmi atau bank yang ditunjuk.

PEJALAN KAKI DITILANG - Rambu Pemberitahuan Kawasan Tilang Elektronik terpasang perihal pemberlakuan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (3/10/2018). Belakangan viral di media sosial kabar pejalan kaki kini bisa terkena tilang saat melintasi kamera ETLE, namun kepolisian memastikan informasi itu tidak benar. 
PEJALAN KAKI DITILANG - Rambu Pemberitahuan Kawasan Tilang Elektronik terpasang perihal pemberlakuan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (3/10/2018). Belakangan viral di media sosial kabar pejalan kaki kini bisa terkena tilang saat melintasi kamera ETLE, namun kepolisian memastikan informasi itu tidak benar.  (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

 

Jenis Pelanggaran yang Ditindak

ETLE dapat mendeteksi berbagai pelanggaran, termasuk:

Melanggar lampu merah

Tidak memakai sabuk pengaman

Menggunakan ponsel saat berkendara

Melanggar batas kecepatan

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved