Jumat, 10 Oktober 2025

Tilang Elektronik

Kakorlantas Ungkap Kinerja ETLE Melonjak Jadi 8,3 Juta Capture, PNBP Naik Tajam hingga 1.645 Persen

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho ungkap ada peningkatan signifikan kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang 2025. 

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
TILANG ELEKTRONIK - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Total, ada 8,3 juta terduga pelanggar yang tercapture ETLE. (Igman Ibrahim) 

Tidak memakai helm

Melanggar marka jalan

Melawan arus

Melebihi kapasitas muatan

Tidak menyalakan lampu saat malam hari

Berkendara di jalur busway

Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) mobile yang diluncurkan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) mobile yang diluncurkan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

 

Kelebihan ETLE

Efisiensi tinggi: Tidak perlu petugas di lapangan.

Akurasi dan konsistensi: Bukti pelanggaran berupa foto/video.

Transparansi: Mengurangi potensi pungli atau negosiasi di tempat.

Kenyamanan: Proses tilang dan pembayaran bisa dilakukan secara online.

Pengumpulan data: Berguna untuk perencanaan kebijakan lalu lintas

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved