Tutup Pelat Nomor? Kakorlantas: Bisa Ditilang Manual, tapi Kami Pilih Teguran
Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pengendara yang menutup pelat nomor kendaraan tetap bisa dikenakan tilang manual
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pengendara yang menutup pelat nomor kendaraan tetap bisa dikenakan tilang manual oleh petugas di lapangan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pendekatan edukatif dan persuasif lebih diutamakan dalam penegakan hukum lalu lintas.
“Bagi kendaraan yang ditutup, itu kan nanti juga bisa kita tilang. Tidak bisa, di cara kerja ETLE tidak bisa sampai ke sana. Tapi masih ada tilang, masih ada teguran,” ujar Agus di Lapangan Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Agus menjelaskan bahwa pelanggaran seperti menutup pelat nomor memang tidak dapat terdeteksi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), karena kamera tidak mampu memvalidasi nomor kendaraan yang tertutup.
“Kalau kita tidak bisa meng-capture plat kendaraan yang ditutup, kan secara manual ada. Ada handheld, itu bisa dibawa, praktis. Ada tilang manual juga, biarpun hanya 5 persen. Ada juga teguran,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini sistem ETLE telah menangani sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas.
Sementara itu, tilang manual hanya digunakan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika pelanggaran tidak terekam oleh kamera.
Baca juga: Kakorlantas: Penegakan Hukum Lalu Lintas 95 Persen Lewat ETLE, Tilang Manual Hanya 5 Persen
Sebagai bagian dari pendekatan humanis, Polantas juga diarahkan untuk memberikan teguran langsung kepada masyarakat melalui program “Polantas Menyapa”.
“Kalau kami mengedepankan teguran saja. ‘Mbak hati-hati, lengkapi kendaraan, semuanya untuk keselamatan,’” ucap Agus.
Agus menegaskan bahwa Korlantas tidak berbangga dengan banyaknya jumlah tilang, melainkan lebih mengapresiasi masyarakat yang semakin tertib berlalu lintas tanpa harus ditindak.
“Kita tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Ditegur atau mungkin tidak ada penegakan hukum tetapi semuanya tertib, ETLE-nya juga tidak terlalu kerja optimal, nggak ada masalah. Yang penting selamat di jalan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa fenomena pengendara yang sengaja menutup pelat nomor kini sudah semakin jarang ditemukan.
“Fenomena itu dulu ada ya, tapi hampir sekarang tidak. Saya rasa semuanya, masyarakat kita pintar semuanya. Saya rasa nggak seperti itu, itu kurang bagus ya. Karena memang lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa,” kata Agus.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa budaya tertib berlalu lintas mencerminkan kesadaran dan karakter bangsa.
“Bangsa kita mau seharusnya tutup-tutup gitu ya kan. Lalu lintas itu adalah urat nadi kehidupan. Semuanya orang menggunakan jalan. Saling menghormati, saling menghargai. Bagaimana kita ramah di jalan, kan begitu. Jadi senyum Polantas adalah marka utama,” pungkasnya.
Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho: Personel Polantas Wajib Terapkan Empat Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Profil Irjen Agus Suryo Nugroho, Ketua Tim Transformasi Bidang Pelayanan Publik Reformasi Polri |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk' Serampangan Picu Ketidakadilan dan Kekacauan di Jalan |
![]() |
---|
Lemkapi Dukung Kakorlantas Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan |
![]() |
---|
Sosok Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri akan Evaluasi Penggunaan Sirine dan Strobo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.