Jumat, 10 Oktober 2025

10 Kinerja Purbaya Sebulan Jabat Menkeu, Gantikan Sri Mulyani

Kinerja Purbaya saat menjabat sebagai Menkeu selama sebulan ini, berikut 10 kinerja yang dilakukannya selama menggantikan Sri Mulyani

Instagram @purbayayudhi_official
KINERJA MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Berikut 10 kinerja yang dilakukannya setelah menggantikan Sri Mulyani pada Senin 8 September 2025 

TRIBUNNEWS.COM - Genap sebulan, Purbaya Yudhi Sadewa mengemban amanah sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Kepada awak media, Purbaya sempat melemparkan candaan saat menyampaikan kesannya menjadi Menkeu.

Purbaya bercanda rasanya sudah seperti satu tahun bekerja menjadi Menkeu, padahal baru sebulan berlalu.

"Wah, sebulan menjabat jadi Menkeu, perasaan udah setahun."

"Rasanya udah lama banget, tiap hari ketemu Anda (wartawan) terus," kata Purbaya sambil bercanda, Rabu (8/10/2025), dikutip dari YouTube KompasTV.

Purbaya mengaku menghadapi banyak tantangan saat dipercara Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terlebih hingga delapan persen.

Namun, dirinya yakin bisa mengendalikan tantangan itu.

"Menarik, penuh challenge, tapi pasti bisa kita kendalikan," ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebanyak delapan persen pada situai ini memang cukup sulit.

Peluang itu, lanjut Purbaya, bisa terwujud setidaknya dua hingga tiga tahun mendatang.

Purbaya menyebut, prioritasnya saat ini adalah mengembalikan situasi ekonomi yang melambat.

Baca juga: Dasco Gelar Pertemuan Tertutup dengan Seskab Teddy Hingga Menkeu Purbaya, Bahas Apa?

Lantas apa saja kinerja Purbaya saat menjabat sebagai Menkeu selama sebulan ini?

1. Tunda Pajak belanja Online

Purbaya memilih menunda kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang, khususnya dari pedagang online.

Kebijakan itu sebelumnya dirancang Sri Mulyani sebagai Menkeu, untuk memperbaiki kondisi perekonomian di dalam negeri.

Adapun kebijakan tersebut diteken oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved