Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Saksi Ahli: Unsur 'Nyata dan Pasti' Menjadi Syarat Penting dalam Pembuktian Unsur Kerugian Negara
Dalam BAP milik Nadiem juga tidak ditemukan satupun pertanyaan yang berkaitan dengan angka atau besaran kerugian negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/10/2025) menghadirkan Ahli Hukum Prof. Suparji Ahmad.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang mengajukan keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka, sebelum perkara pokok disidangkan.
Saksi ahli yang dihadirkan Kejagung itu dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menegaskan bahwa bukti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian nyata (actual loss).
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kerugian negara bukan bersifat potensi (potential loss).
Pakar Hukum Pidana yang menjadi saksi ahli Kejagung, Prof. Suparji Ahmad menyatakan kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari.
"Dengan demikian, unsur 'nyata dan pasti' menjadi syarat penting dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara," kata dia dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, atau barang milik negara yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai.
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) tersebut mengatakan berdasarkan pada prinsip hukum pembuktian, unsur kerugian keuangan negara memang harus dapat dibuktikan secara jelas dan konkret. Idealnya, laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah tersedia sebelum penetapan tersangka.
Dalam wawancara dengan media pertengahan Juli 2025, Kejagung menyebutkan bahwa kerugian negara dari kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook mencapai Rp 1,98 triliun.
Jumlah ini diperoleh dari Item software Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 480 miliar dan selisih harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun. Sejauh ini belum ada laporan hasil audit kerugian negara.
Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyampaikan bahwa hingga sidang praperadilan keempat, Kejaksaan Agung belum dapat menunjukkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss). Menurutnya, laporan tersebut seharusnya sudah disiapkan terlebih dahulu sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nadiem juga tidak ditemukan satupun pertanyaan yang berkaitan dengan angka atau besaran kerugian negara.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami sudah meneliti seluruh isi BAP dan sama sekali tidak ada pertanyaan mengenai kerugian negara. Bagaimana bisa seseorang dituduh korupsi tanpa adanya penghitungan kerugian negara?” ujarnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai tidak adanya laporan resmi dari lembaga auditor negara memperlemah posisi penyidik dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Tanpa hasil audit yang sah dan terverifikasi, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi tidak dapat dipenuhi secara hukum.
Dodi menegaskan, tindakan terburu-buru dalam penetapan tersangka berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan. Mereka menuntut agar Kejagung lebih berhati-hati dan mengedepankan prinsip due process of law, sehingga proses hukum tetap akurat dan adil.
Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan sebelumnya turut menyatakan, kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss). Pernyataan ini sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Supardji.
Chairul mengatakan, jika penetapan tersangka perihal adanya kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil expose, yang merupakan praktik penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah. Jika terus dilanjutkan, tindakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Pengadaan Laptop Chromebook Terindikasi Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa kerugian keuangan negara pada pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 era Nadiem Makarim.
Laptop Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google, dirancang untuk bekerja terutama dengan koneksi internet dan layanan berbasis cloud.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara bersama yang dilakukan antara penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 19 Juni 2025.
Adapun temuan itu diungkapkan penyidik Jampidsus Kejagung saat menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada pokoknya bahwa terdapat melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kemendikbudristek dam program digitalisasi pendidikan 2019-2022," kata penyidik Kejagung di ruang sidang, Senin (6/10/2025).
Perbuatan melawan hukum itu menurut penyidik, bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop di program digitalisasi pendidikan tersebut.
Oleh karenanya menurut dia, penyidik telah menemukan alat bukti surat untuk membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," jelasnya.
Sebagai informasi bahwa kerugian keuangan negara di kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek itu senilai Rp1.980.000.000.000 (Rp1,9 triliun).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo saat menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu.
Namun kata dia, angka kerugian tersebut saat ini masih dilakukan proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seperti diketahui sebelumnya Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.
Praperadilan itu Nadiem ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Caption: SIDANG PRAPERADILAN - Ahli hukum Prof. Suparji Ahmad saat diwawancara wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.