Ijazah Jokowi
Desak Roy Suryo cs Segera Jadi Tersangka, Andi Azwan: Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran Sangat Solid
Andi Azwan memaklumi, Polda Metro Jaya sangat berhati-hati dalam melaksanakan penyidikan terhadap laporan Jokowi yang menjerat Roy Suryo cs.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, menegaskan bahwa pihak relawan Jokowi dan relawan Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sangat solid terkait desakan terhadap pihak kepolisian untuk segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Roy Suryo beserta beberapa tokoh lain seperti ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma merupakan sederetan figur yang lantang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
Roy Suryo cs pun telah dilaporkan Jokowi terkait kasus dugaan fitnah/pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu pada akhir April 2025 lalu.
Namun, mereka hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal tersebut, Peradi Bersatu dan Jokowi Mania menggerudug alias mendatangi ramai-ramai Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, pada Kamis (9/10/2025).
Langkah itu diambil dalam rangka mendesak Mabes Polri untuk mendorong Polda Metro Jaya agar segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka.
"Kami relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran merasa, kita ini harus bergerak untuk memberikan dukungan moril kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera bisa menyelesaikan status hukum mengenai ijazah palsu ini," kata Andi, saat menjadi narasumber dalam program Kompas Petang, Kamis (9/10/2025).
"Kami juga menyatakan bahwa seluruh relawan-relawan Jokowi Prabowo-Gibran ini sangat solid. Saya juga sebagai koordinator Rumah Juang Prabowo Gibran ya, yang tadi hadir [di Bareskrim Polri] itu ada 50 organ relawan," lanjutnya.
Andi Azwan mengaku, pihaknya masih bisa memaklumi bahwa Polda Metro Jaya sangat berhati-hati dalam melaksanakan penyidikan terhadap laporan Jokowi yang menjerat Roy Suryo cs.
Namun, ia berharap, pihak kepolisian juga segera melakukan gelar perkara.
"Kalau kita lihat bagaimana proses yang berjalan ya, kita memaklumi bahwasanya Polda Metro Jaya sangat berhati-hati dalam menyidik dan memeriksa saksi-saksi pelapor, saksi ahli, dan barang-barang bukti yang terkumpul," jelas Andi.
Baca juga: Viral Soal Demo Pakai Dalaman, Emak-emak Pendukung Jokowi: Spontanitas Saya, Biar Dapat Perhatian
"Dan kami meyakini 1.000 persen, dengan barang bukti yang terkumpul dan saksi ahli dan saksi pelapor yang sudah diperiksa itu sekarang tinggal bagaimana menetapkan tanggal untuk gelar perkara," tambahnya.
"Karena ini penting sekali, semua proses sudah berjalan ya, saksi ahli juga sudah diperiksa. tinggal bagaimana gelar perkara dilanjutkan dan kami berharap gelar perkara itu dapat dilaksanakan dalam minggu depan atau pun paling lambat akhir bulan ini," tegas Andi.
Andi juga menyebut, perlunya status tersangka terhadap Roy Suryo cs segera ditetapkan, lantaran bukti dan keterangan saksi dinilainya sudah kuat.
Menurutnya, kepastian hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini harus segera dicapai, sebab ada kegaduhan dan sudah banyak polarisasi yang terjadi di tengah masyarakat.
"Status tersangka itu memang harus segera dilaksanakan, karena sudah ada lebih dari 200an alat bukti. Sudah ada 100 lebih saksi ahli dan saksi pelapor. Ya, artinya ini sudah sangat kuat ya," tutur Andi
"Dan saya juga maklumi Polda Metro Jaya sangat berhati-hati sekali dalam menyeleksi semua berkas-berkas itu dan kami yakini ini sudah tahap untuk bisa segera gelar perkara," sambungnya.
"Karena, situasi di lapisan paling bawah, di grass root, terjadi polarisasi yang sangat kuat, ada yang pro atau pun kontra," imbuhnya.
Klaim Tak Salahi Azas Praduga Tak Bersalah
Andi Azwan juga menampik desakan untuk menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka tidak menyalahi azas praduga tak bersalah, melainkan hanya memberi dorongan agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Adapun azas praduga tak bersalah adalah azas hukum yang menyatakan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
"Ini kita tidak intervensi hukum. Kita hanya sebagai anak bangsa dan ada teman-teman sebagai saksi pelapor menanyakan, sudah sampai mana proses-proses hukum ini," tegas Andi.
"Karena, Pak Jokowi menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan April, artinya sudah enam bulan, dan ini menurut kita sudah cukup lama," ujarnya.
"Dengan waktu enam bulan itu sudah terjadi polarisasi yang memecah keutuhan bangsa," tandasnya.
Polemik Keabsahan Ijazah Jokowi
Lantaran keabsahan ijazahnya terus dikulik-kulik, Jokowi akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum, alih-alih menunjukkan secara langsung ijazah yang dimilikinya.
Jokowi telah membuat laporan langsung mengenai dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:
- Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
- Pasal 311 KUHP (fitnah).
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.
Sementara itu, ada lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kronologi yang disampaikannya, yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan sosok berinisial K
Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Karena hal tersebut, laporan Jokowi ini, bersama lima laporan lain dari para relawan yang merupakan pelimpahan dari polres dengan obyek perkara penghasutan, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.
Kemudian, dalam Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Juli 2025 lalu, disebutkan ada 12 orang yang berstatus sebagai terlapor, yakni:
1. Eggi Sudjana
2. M Rizal Fadilah
3. Kurnia Tri Royani
4. Ruslam Effendi
5. Damai Hari Lubis
6. Roy Suryo
7. Rismon Sianipar
8. Tifauziah
9. Abraham Samad
10. Michael Benyamin Sinaga
11. Nurdian Noviansyah Susilo
12. Ali Ridho alias Aldo.
Polda Metro Jaya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor, seperti pakar telematika Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma, hingga Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Hingga kini, atau sekitar lebih dari enam bulan setelah laporan dilayangkan, penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung dan polisi masih belum menetapkan tersangka terkait laporan buntut tudingan ijazah palsu Jokowi.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/andi-azwan-sowan-jokowi-di-solo-7-okt-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.