Sabtu, 11 Oktober 2025

Kubu MNC Tunjukkan Dokumen Asli di Persidangan, Bantah Dalil Gugatan Rp 119 Triliun PT CMNP

Tim Kuasa Hukum PT MNC menegaskan salah satu dokumen asli yang diajukan di persidangan jelas membuktikan kekeliruan dalil penggugat, PT CMNP.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG GUGATAN - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Harry Tanoe dan MNC Asing Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). 

“Aneh kalau bukti yang mereka ajukan dulu kini ditolak,” ucapnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa dasar gugatan CMNP lemah secara substansi.

Rudy menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dengan terbuka dan profesional. 

Ia berharap publik tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan terkait pembuktian perkara. 

Seluruh bukti telah diajukan sesuai ketentuan dan diterima dengan baik oleh pengadilan. Persidangan dijadwalkan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

PT CMNP Gugat Hary Tanoe Rp 119 T di PN Jakarta Pusat 

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, menggugat pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara yang teregister nomer 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu, selain menggugat Hary Tanoe, juga menggugat PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III), dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).

Pada persidangan Rabu (13/8/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji. 

Kuasa hukum CMNP mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun atas perbuatan melawan hukum Hary Tanoe.

Perbuatan itu terkait transaksi tukar menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai 28 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 1999.

"Bahwa akibat NCD tidak bisa dicairkan sejak jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002 sampai dengan diajukannya gugatan ini. Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar," kata penasihat hukum PT CMNP, Primaditya Wirasan dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan.

"Bahwa tergugat I terbukti dengan itikad buruk dan secara melawan hukum telah menawarkan dan melakukan pertukaran surat berharga kepada penggugat yang ternyata adalah surat berharga yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan," imbuhnya.

Dalam permohonannya pihak PT CMNP meminta majelis hakim menyatakan tergugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding (Dahulu PT Bhakti Investama, Tbk), baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi penggugat.

"Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh penggugat. Kerugian materiil sampai dengan tanggal 27 Februari 2025, sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen Rp. 103.463.504.904.086," kata Primaditya.

"Serta kerugian immateriil sebesar USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp 16.387.000.000.000," tandasnya.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved