Sabtu, 25 April 2026

Ekonomi Belum Stabil, Purbaya Tunda Pajak Toko Online 2026

Purbaya klarifikasi atas pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang mengatakan akan memberlakukan pajak toko online 2026

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Taufik Ismail
MENKEU PURBAYA - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (10/9/2025). Purbaya klarifikasi atas pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang mengatakan akan memberlakukan pajak toko online 2026 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan memberlakukan penarikan pajak pedagang di lokapasar atau e-commerce, dalam waktu dekat.

Purbaya pun menyangkal isu penarikan pajak toko online mulai berlaku mulai Februari 2026.

Penegasan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas pernyataan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang sebelumnya sempat menyulut spekulasi publik.

Dalam sebuh momen, Bimo mengatakan pemerintah memang berencana akan menerapkan pajak e-commerce.

Namun, kebijakan tersebut ditunda hingga Februari 2026.

"Februari 2026 (penundaannya)," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Namun kata Purbaya, pemerintah bakal menerapkan pajak e-commerce apabila situasi ekonomi negara membaik, setidaknya jika ekonomi tumbuh enam persen.

Untuk itu, para pelaku usaha digital dan masyarakat tak perlu gusar berlebihan.

"Enggak (tidak diterapkan pada 2026). Kan saya menterinya," ujar Purbaya usai menghadiri Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025) dilansir dari Kompas.com

Purbaya menilai saat ini kondisi ekonomi Indonesia memang sudah membaik, tetapi belum sepenuhnya kuat.

"Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully, kan."

Baca juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menkeu Purbaya Sebut RI Harus Perkuat Sektor Manufaktur

"Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan (realisasi pajak e-commerce). Jadi menterinya saya," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya juga pernah menjelaskan penundaan kebijakan yang dibuat Menteri Keuangan sebelumnya Sri Mulyani ini menunggu efek dari kucuran dana ke bank himpunan bank milik negara (himbara).

Jumlah kucuran yang diberikan pemerintah mencapai Rp 200 triliun ke perbankan.

 Dana ini berasal dari uang pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved