OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Panggil Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Terkait Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer
KPK juga memanggil Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang pada hari ini, Jumat (10/10/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan sejumlah pejabat lainnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Selain Haiyani, KPK juga memanggil Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasusnya Terbongkar
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 20–21 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dan menetapkan 11 di antaranya sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Jumat (22/8/2025), menjelaskan bahwa kasus ini merupakan ironi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada periode bonus demografi.
Para pekerja yang seharusnya mendapatkan sertifikasi K3 dengan biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 275 ribu, dipaksa membayar hingga Rp 6 juta.
"Para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.
Biaya tersebut, lanjutnya, bahkan mencapai dua kali lipat dari rata-rata upah minimum regional (UMR) yang diterima pekerja.
Praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan menghasilkan perputaran uang haram hingga Rp 81 miliar yang mengalir ke berbagai pihak.
Dalam konstruksi perkara, Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai Noel, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
Selain uang, Noel juga diduga menerima satu unit motor Scrambler Ducati.
Aliran dana haram ini juga diduga mengalir ke sejumlah pejabat lainnya, termasuk Dirjen Binwasnaker dan K3 saat ini, Fahrurozi (FRZ), yang disebut menerima Rp 50 juta per minggu bersama Haiyani Rumondang (HR) saat menjabat.
Mantan Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto (HS), juga diduga menerima lebih dari Rp 1,5 miliar selama periode 2021–2024.
KPK telah menyita puluhan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ini, termasuk 25 unit mobil dan 7 unit motor.
Di antara barang sitaan tersebut terdapat kendaraan mewah seperti Nissan GTR, Land Cruiser 300, Mercedes-Benz C300, dan beberapa motor Ducati yang kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang.
Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 :
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3
4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3
7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
9. Supriadi (SUP), Koordinator
10. Temurila (TEM), pihak PT Kem Indonesia
11. Miki Mahfud (MM), pihak PT Kem Indonesia
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.