Sabtu, 11 Oktober 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Penyelidik akan Bertemu dengan Keluarga Pekan Depan, Polisi Siap Ungkap Fakta Kematian Arya Daru

Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan menjadwalkan pertemuan dengan penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas
KASUS DIPLOMAT - Dua kuasa hukum keluarga Arya Daru, Dwi Librianto dan Mira Widyawati menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). Keduanya bertemu dengan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak untuk membahas pertemuan selanjutnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) menjadwalkan pertemuan dengan penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pertemuan tersebut guna mengungkap fakta kejaian yang dijadwalkan pekan depan pada Kamis (16/10/2025).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan dalam pertemuan itu penyelidik Ditreskrimum akan memaparkan seluruh hasil penyelidikan.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini," kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).

Adapun fokus pembahasan yakni pencarian ponsel milik almarhum ADP yang belum ditemukan. 

"Nanti penyelidikan juga akan memaparkan bagaimana metode mereka mencari, serta cara mereka untuk menemukan barang bukti (berupa) handphone korban yang masih ada," ungkapnya.

AKBP Reonald langkah ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya membuka fakta kasus kematian kepada keluarga korban.

Menurutnya, penyelidik juga memperbolehkan pihak keluarga menghadirkan saksi ahli.

"Itulah bukti keterbukaan kami dan kita saling nanti bertukar data. Siapa tahu nanti ada second opinion atau ada pendapat lain yang bisa menemukan klausul-klausul baru untuk membuka fakta ini atau dengan ahli yang meyakinkan bahwa inilah fakta yang sudah terjadi sehingga pihak keluarga bisa yakin bahwa apa yang sudah dilakukan penyelidik itu sudah profesional-
proposional," ucap dia.

Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Mira Widyawati menerangkan, pihak keluarga diperbolehkan menghadirkan ahli pembanding.

Di antaranya ahli forensik, IT, CCTV, dan psikolog.

"Apa yang kita punya, nanti kita berikan, apa yang penyelidik punya disampaikan, nanti kita diskusikan, data untuk sementara akan diberikan setelah didiskusikan bersama," ujar dia.

Kuasa hukum lainnya Dwi Librianto menilai pertemuannya sebagai bentuk keterbukaan dari pihak kepolisian.

Dia berharap pertemuan ini dapat mengungkapkan kasus ini secara terang-benderang.

Sebelum pertemuan, Dwi menjelaskan keluarga akan terlebih dahulu meninjau lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama penyidik.

Baca juga: Polisi Masih Berupaya Temukan Handphone Diplomat Arya Daru yang Hilang

"Pastinya kami akan ke TKP dulu, akan dibantu oleh pihak Polda Metro Jaya untuk melihat urutannya bagaimana," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved