TASPEN Permudah Peserta Sampaikan Pengaduan Lewat Beragam Kanal Resmi
PT TASPEN (Persero) memastikan setiap peserta, di mana pun berada, dapat menyampaikan keluhan secara cepat, mudah, dan transparan.
TRIBUNNEWS.COM - PT TASPEN (Persero) memperkuat kanal resmi penanganan keluhan peserta dengan menghadirkan beragam saluran komunikasi yang mudah dijangkau terdiri dari Call Center, Taspen Care, Email Resmi TASPEN, Sosial Media Resmi TASPEN. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.08/2025 tentang Publikasi Penanganan Pengaduan dan Laporan Layanan Pengaduan.
Melalui kebijakan tersebut, TASPEN memastikan setiap peserta, di mana pun berada, dapat menyampaikan keluhan secara cepat, mudah, dan transparan, dengan jaminan penanganan yang terukur serta akuntabel.
“Peserta merupakan prioritas utama bagi layanan TASPEN. Melalui penguatan kanal pengaduan resmi yang semakin terintegrasi, kami berupaya memastikan setiap aspirasi dan keluhan dapat ditangani secara cepat, jelas, dan akuntabel. Kehadiran layanan digital TASPEN menghadirkan kemudahan layanan bagi peserta yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja," ungkap Corporate Secretary TASPEN, Henra.
Sebagai perusahaan yang senantiasa mengedepankan prinsip layanan prima, TASPEN menghadirkan berbagai kanal pengaduan resmi, di antaranya:
1. Call Center 1500 919
Layanan telepon resmi TASPEN yang siap membantu peserta dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan dari seluruh wilayah Indonesia.
2. Taspen Care
Layanan pengaduan resmi TASPEN yang memudahkan peserta dalam menyampaikan keluhan, memantau status laporan, serta memperoleh solusi layanan secara cepat dan transparan. Taspen Care dapat di akses melalui website dengan alamat andal.taspen.co.id/taspen-care dan di aplikasi Andal by TASPEN.
3. Email Resmi
Melalui tanya.taspen@taspen.co.id untuk layanan dan keluhan pelanggan serta taspen@taspen.co.id untuk korespondensi korporasi.
4. Media Sosial Resmi TASPEN
Facebook (Taspen), Instagram (@taspen), TikTok (@taspen), X (@taspen), YouTube (TASPEN), dan LinkedIn (@taspen).
5. Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR.go.id)
Platform resmi Pemerintah (KemenpanRB) yang memungkinkan masyarakat, termasuk peserta TASPEN, untuk menyampaikan aspirasi, informasi, maupun pengaduan pelayanan publik secara mudah, transparan, dan dapat dipantau status tindak lanjutnya secara daring.
6. Kontak157 OJK
Kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk layanan konsumen sektor jasa keuangan. Melalui Kontak157 OJK, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, permintaan informasi, maupun pengaduan terkait layanan jasa keuangan, termasuk TASPEN. Layanan ini dapat diakses melalui berbagai saluran, yaitu:
a. Situs web: kontak157.ojk.go.id.
b. Telepon: (021) 157.
c. WhatsApp: 081-157-157-157.
d. Email: konsumen@ojk.go.id.
e. Media sosial resmi OJK: Instagram (@kontak157), Facebook (Kontak OJK157)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kanal-pengaduan-resmi-taspen.jpg)