Selasa, 9 September 2025

KPK Dalami Pengaturan Investasi PT Taspen oleh PT Insight IM

Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat melakukan doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengaturan dalam kegiatan investasi antara PT Taspen (Persero) dengan PT Insight Investments Management (PT IIM).  Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi pada Rabu (23/7/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengaturan dalam kegiatan investasi antara PT Taspen (Persero) dengan PT Insight Investments Management (PT IIM). 

Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi pada Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini menargetkan tersangka korporasi, yakni PT Insight IM. 

Kedua saksi yang hadir merupakan pegawai dari perusahaan manajer investasi tersebut.

"Materi pemeriksaan para saksi terkait dengan pengaturan investasi PT Taspen (Persero) oleh PT IIM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah Suluh Tripambudi Rahardjo selaku Investment Specialist PT Insight IM dan Nesya Fitrianti Agustini, yang menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset PT Insight IM pada periode 2015–2021.

Baca juga: KPK Dalami Uang Rp1 Triliun dari Taspen ke Insight Investments Management

Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. 

Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, yang kini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (20/6/2025) lalu, menyatakan bahwa penyidik menemukan fakta keterlibatan korporasi sebagai subjek hukum dalam kasus ini. 

"Sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," ujar Budi.

Dalam dakwaan terhadap Antonius Kosasih dan Ekiawan, jaksa menyebut adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana investasi. 

Antonius Kosasih didakwa merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan sukuk bermasalah melalui investasi pada produk reksadana yang dikelola PT IIM secara tidak profesional.

Perbuatan tersebut diduga telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk PT IIM sendiri sebesar Rp44,2 miliar, serta beberapa korporasi dan individu lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan