Senin, 25 Mei 2026

Anggota DPR Nilai Besaran Uang Saku dalam Program Magang Nasional Sudah Rasional

Menurutnya, pemberian uang saku berdasarkan upah minimum kabupaten/kota adalah patokan yang paling rasional dan objektif.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Canva/Tribunnews.com
PROGRAM MAGANG PEMERINTAH - Grafis dibuat di Canva Premium pada Jumat (3/10/2025). Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai kebijakan pemerintah menetapkan besaran uang saku peserta Program Magang Nasional setara upah minimum sudah tepat dan tidak merendahkan martabat lulusan sarjana. 

Pemberian gaji setara UMP itu dilakukan oleh pemerintah, kata dia, sebagai upaya untuk memberikan penghasilan yang layak bagi para peserta magang.

"Itu bentuk kepedulian pemerintah kita ingin uang saku itu layak," ucap dia.

Baca juga: Anggota DPR Irma Suryani Chaniago Berharap Hasil Magang Nasional Tak Mubazir

Terhadap program magang ini, Yassierli bilang akan menyasar seluruh lulusan dengan beragam tingkatan pendidikan.

Hanya saja, dia menaruh fokus pada para lulusan baru atau fresh graduate dari perguruan tinggi.

"Jadi negara hadir memberikan kesempatan pada generasi milenial Gen Z yang lulusan perguruan tinggi baik sarjana atau diploma untuk mendapatkan eksposure terkait dunia kerja kesempatan untuk mendapatkan peningkatan kompetensi langsung dari dunia kerja. Itu tujuan program ini," tandas dia.

Program Magang Nasional adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata kepada lulusan baru perguruan tinggi melalui penempatan magang di berbagai perusahaan selama enam bulan.

Tujuan dan Manfaat Program

  • Program ini digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan penyerapan tenaga kerja:
  • Meningkatkan keterampilan kerja lulusan baru (fresh graduate) agar lebih siap menghadapi dunia industri.
  • Memberikan pengalaman kerja langsung di perusahaan swasta maupun BUMN.
  • Membuka akses ke jaringan profesional dan peluang kerja setelah masa magang selesai.
    Peserta menerima insentif hingga Rp3,3 juta per bulan selama masa magang.

Pelaksanaan dan Syarat Peserta

  • Durasi magang: 6 bulan, mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
  • Peserta: Warga Negara Indonesia lulusan diploma atau sarjana maksimal 1 tahun sejak tanggal ijazah.
  • Pendaftaran: Melalui aplikasi resmi MagangHub milik Kemnaker.
  • Kuota peserta tahun 2025: Sekitar 100.000 orang, dengan lebih dari 1.394 perusahaan berpartisipasi.
  • Kebijakan partisipasi: Setiap peserta hanya boleh mengikuti program ini satu kali

 

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved