RDPU dengan Komisi III DPR, Mahasiswa Minta Hukum Qanun Disinergikan dengan RKUHAP
Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Qanun Jinayah adalah peraturan daerah khusus di Aceh tentang hukum pidana yang berlaku berdasarkan syariat Islam.
Menurutnya, selama ini tak jarang pihak kepolisiam memakai dua pendekatan hukum, yakni qanun jinayah sekaligus memakai KUHP.
"Kami ingin Komisi III mengakomodir sebagai kekhususan Aceh, bagaimana langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus yang memang itu diatur dalam pasal KUHP dan qanun jinayah ini, kacamata hukum yang mana harus diambil," ucapnya.
"Jangan nanti kasus A dengan pasal yang sama digunakan qanun jinayah kemudian di kasus yang sama itu digunakan pada pasal pasal KUHP," imbuhnya.
Selain menyampaikan masukan terhadap RKUHAP, AMAN juga menyampaikan dukungan terhadap satu tahun kepemimpian Presiden Prabow Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Beberapa program yang sudah dilaksanakan yang sudah sampai ke masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis, sekolah rakyat, kemudian sekarang sudah diinisiasi adanya legalisasi tambang rakyat sebagai penyerataan ekonomi dan berbagai program lainnya," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai masukan yang disampaikan AMAN terkait RKUHAP adalah hal yang baru, terutama perihal qanun yang diterapkan di Aceh.
"Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan qanun, memang pada prinsipnya ada asas juga terhadap satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali apakah satunya berdasarkan qanun dengan kekhususan Aceh, yang satunya dengan hukum nasional," ucap Habiburokhman.
Sebab itu, Komisi III DPR RI akan mensinergikan RUU KUHAP dengan hukum qanun, terutama mensinergikan dengan konsep restoratif justice.
"Tapi ada prinsip yang sama yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP, yakni prinsip restoratif justice yang sebetulnya sudah dipraktikan bangsa Indonesia lampau," ucapnya.
"Kalau kita ingat dari zaman kita terbiasa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, terutama masalah yang tidak berakibat fatal tidak berakibat kematian," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tribunnewscom-Chaerul-U-ASD.jpg)