Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kuasa Hukum Minta Riva Siahaan Dibebaskan Dari Dakwaan, Singgung Kasus Eks Kajari Jakarta Barat
Riva Siahaan berharap hakim membatalkan dakwaan terhadap dirinya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina
Ringkasan Berita:
- Sebut dakwaan jaksa cacat formil
- Kuasa hukum minta hakim menyatakan dakwaan terhadap Riva Siahaan batal demi hukum
- Singgung kasus yang seret Kajari Jakarta Barat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan berharap hakim membatalkan dakwaan terhadap dirinya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Dalam pertimbangan eksepsinya, Riva lewat kuasa hukumnya menyinggung kasus eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terseret perkara robot trading.
"Berdasarkan asas spesialitas sistematis, maka dalam perkara ini undang-undang administrasi pemerintahan haruslah yang terlebih dahulu untuk diterapkan," kata kuasa hukum Riva, Kresna Hutahuruk saat membacakan eksepsi perkara dugaan korupsi minyak mentah, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat0, Kamis (16/10/2025).
Menurut dia, ketentuan ini diperkuat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU 14/2016 yang menyatakan mekanisme hukum administrasi tersebut bukanlah formalitas, melainkan syarat hukum yang bersifat substantif.
Artinya, menurut dia, mekanisme pemeriksaan administratif itu wajib dilakukan sebelum aparat penegak hukum menerapkan pendekatan hukum pidana, sebagaimana asas hukum pidana sebagai ultimum remedium.
Baca juga: Korupsi Minyak Mentah, Riva Siahaan Cs Didakwa Perkaya Perusahaan Singapura 5,7 Juta Dolar AS
"Seharusnya selalu dikedepankan asas praduga tak bersalah dan mengacu asas hukum yang harus ditaati seperti di atas, yakni penyelesaian melalui hukum administrasi, sebagaimana dalam kasus Eks Kajari Jakbar yang terbukti menerima uang dari perkara robot trading, tapi tidak didakwa dan diselesaikan secara administratif, dengan alasan tidak ada berniat jahat, sebagaimana terdakwa dalam perkara a quo juga tidak memiliki niat jahat," jelasnya.
Kemudian dikatakan kuasa hukum dalam proses penyelidikan dan kemudian penuntutan perkara, belum pernah ada hasil pemeriksaan atau keputusan administratif dari APIP maupun putusan PTUN yang menyatakan bahwa benar terdapat kesalahan administratif atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa.
"Karena itu penyelidikan dan penuntutan sebagaimana surat dakwaan tim JPU mengandung cacat formil sehingga dakwaan prematur," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dilimpahkan ke Penuntut Umum Riva Siahaan Cs Segera Disidang
Kuasa hukum Riva meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan dalam perkara a quo batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
"Sehingga kami, tim advokat terdakwa atas nama Riva Siahaan dengan ini memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim untuk memberikan putusan menerima keberatan dari terdakwa Riva Siahaan. Menyatakan surat dakwaan tim JPU sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," kata Kresna.
"Menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Riva Siahaan tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Riva Siahaan dibebaskan dari tahanan rumah, tahanan negara," katanya.
Peran Riva Siahaan dan Rincian Keuangan Negara di Kasus Minyak Mentah Pertamina
Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai 5,7 juta dolar AS dalam pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).
Rinciannya sebagai berikut:
- Keuntungan yang diterima BP Singapore Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3.600.051,12 dolar AS
- Keuntungan yang diterima BP Singapore Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745.493,30 dolar AS
- Keuntungan yang diterima Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1.394.988,19 dolar AS
Perbuatan para terdakwa melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang menjadikan BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil menang tender BBM RON 90 dan RON 92.
Para terdakwa didakwa membocorkan informasi pengadaan, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada dua perusahaan asing tersebut meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Riva-Siahaan-di-PN-Tipikor-Jakarta-Pusat-321.jpg)