KPK Ungkap Modus Korupsi Anoda Logam Antam: Perak 'Raib', Negara Rugi Rp 100 Miliar
KPK mengungkap modus operandi di balik kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Ringkasan Berita:
- PT Loco Montrado hilangkan kandungan perak dalam emas Antam
- Negara ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp 100,7 miliar
- Penyidik periksa empat saksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi di balik kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado (LCM) yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar.
Modus utama dalam praktik lancung ini adalah menghilangkan kandungan perak dalam proses pengolahan, sehingga hanya emas yang diserahkan kembali ke Antam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam kerja sama yang terjalin pada 2017 tersebut, PT Loco Montrado seharusnya mengolah anoda logam dari Antam dan menghasilkan emas serta perak.
Namun, dalam praktiknya, PT Loco Montrado diduga hanya menyerahkan emas dalam jumlah yang tidak semestinya.
"Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap satu kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal dalam pengolahan setiap kilogram ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, outputnya tidak ada peraknya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Usut Korupsi Anoda Logam, KPK Panggil Eks Petinggi Audit Internal Antam Helminton Jaharjo
Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp 100,7 miliar.
Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, penyidik KPK memeriksa empat orang saksi hari ini.
Satu saksi adalah Helminton Jaharjo Sitanggang, mantan Senior Vice President Internal Audit PT Antam.
Baca juga: Audit dan Kesaksian Eks Dirut Antam Jadi Rujukan KPK Ungkap Korupsi Anoda Logam
Pemeriksaannya dianggap strategis untuk mengungkap bagaimana pengawasan internal perusahaan gagal mendeteksi atau menindaklanjuti dugaan penipuan (fraud) tersebut.
Selain Helminton, tiga saksi lain yang diperiksa adalah Fakhri Reza, Tayan Alumina Logistic Senior Officer PT Antam, Tbk; Hardianto Tumpak Manurung, Refining Officer (periode Desember 2016–2018); dan Ilham Iskandar Siregar, Business Feasibility Manager dan mantan Manager Refining UBPP LM (periode Januari 2015–November 2017).
KPK tidak hanya membidik tersangka perorangan, tetapi juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
Menurut Budi, penyidik tengah mendalami keuntungan ilegal yang dinikmati oleh PT Loco Montrado sebagai sebuah entitas bisnis.
"Penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi," ujarnya.
Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, telah kembali ditetapkan sebagai tersangka, dan KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar darinya.
Sementara itu, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jubir-KPK-Budi-Prasetyo-1.jpg)