Satgas BLBI
Mahfud Nilai Menkeu Purbaya Tak Bisa Langsung Bubarkan Satgas BLBI, Ini Alasannya
Mahfud mengatakan bahwa masalah akan terjadi dari sisi utang yang telah dicatat BPK dalam kasus tersebut.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, berpandangan bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang dibentuk pada masa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tidak bisa dibubarkan oleh pemerintah saat ini.
Satgas BLBI adalah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang dibentuk untuk menagih utang negara dari para obligor BLBI pasca krisis ekonomi 1998.
Baca juga: Bakal Bubarkan Satgas BLBI, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak
Hal itu dikatakan Mahfud merespons soal rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan membubarkan satgas tersebut.
"Terserah Purbaya saja kan sekarang dia menterinya. Tapi Satgas itu tidak bisa dibubarkan karena memang sudah berdasar Keppres sendiri," kata Mahfud di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Purbaya Semprot Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut, Banyak Gaya, Duitnya Mana?
Mahfud mengatakan bahwa masalah akan terjadi dari sisi utang yang telah dicatat BPK dalam kasus tersebut.
"Dan mereka ini menjaminkan sertifikat tanah, pernyataan utang sertifikat perusahaan dan sebagainya-sebagainya. Kalau dibubarkan apakah itu mau dikembalikan karena itu pernyataan sudah diserahkan dan ke negara tinggal diuangkan," kata Mahfud.
Namun, kembali lagi keputusan bagaimana nasih Satgas tersebut tetap ada di pemerintah, termasuk Purbaya.
"Tapi terserah Pak Purbaya. Dia orang hebat untuk itu," tandasnya.
Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2021 untuk menangani sisa piutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum tertagih.
Pembentukan satgas ini dilatarbelakangi oleh masalah penagihan piutang yang mandek selama puluhan tahun sejak krisis moneter 1998 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 138,4 triliun menurut audit BPK.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2000 menemukan bahwa BLBI mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun, dan utang BLBI tersebut membebani keuangan negara hingga tahun 2043.
Satgas telah berhasil mendapatkan kembali aset dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai lebih dari Rp 28,377 triliun hingga Februari 2023, berupa penyetoran, penyitaan, dan penyerahan aset
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, bakal membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini bekerja untuk menarik piutang obligor BLBI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pembubarannnnnn-satgas-blbi.jpg)