Pemilu 2029
Pemerintah Belum Tentukan Sikap terkait Sistem Pemilu 2029
Sampai saat ini pemerintah belum menentukan sikap terkait bagaimana mekanisme Pemilu nasional hingga Pilkada pada 2029.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin menegaskan sampai saat ini pemerintah belum menentukan sikap terkait bagaimana mekanisme Pemilu nasional hingga Pilkada pada 2029.
Hal itu dikatakan Bahtiar merespons pertanyaan terkait sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka.
Baca juga: Projo Tuding Pihak Kalah Pilpres 2024 Ingin Jauhkan Prabowo-Jokowi, NasDem: Tidak Perlu Ada Komentar
Pada sistem terbuka, pemilih memiliki keleluasaan untuk mencoblos langsung nama baik caleg atau calon kepala daerah yang terdaftar di surat suara, selain juga bisa memilih partai politik.
Adapun pada sistem tertutup, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai politik.
Penentuan siapa yang akan menjadi wakil rakyat atau kepala daerah sepenuhnya menjadi kewenangan partai hingga DPRD.
"Enggak, belum ada sikap pemerintah. Tapi kan, evaluasi sistem rekrutmen politik sebuah negara demokrasi itu, di manapun bukan hanya Indonesia kan selalu berkembang, berubah sesuai tantangannya," kata Bahtiar di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (18/10/2025).
Dia mengatakan tidak ada sistem Pemilu yang permanen dari waktu ke waktu.
Adapun sistem pemilu terbuka, dikatakan Bahtiar, sudah berlangsung selama 20 tahun.
"Hasilnya kan kita bisa lihat hari ini. Kan diharapkan itu dengan langsung atau tidak langsung Itu kan hanya pilihan, dengan berbagai pilihan. Ujungnya itu kan kita mendapatkan pemimpin daerah. Kepala daerah yang memiliki kualifikasi negarawan lokal lah, kira-kira begitu," kata Bahtiar.
Publik, kata Bahtiar, ingin punya pemimpin yang bisa mempercepat kesejahteraan, keadilan, kemajuan secara nasional maupun di wilayahnya.
"Tapi evaluasi juga menunjukkan kan, ternyata kan sistem langsung ini yang kita dapatkan ada masalah hukum, daerah juga, otonomi daerah tidak berkembang. Daerah kan hampir sebagian besar tidak otonom. Masih mengandalkan dana transfer (TKD). Kemudian inisiatif lokal ini kurang berkembang," kata dia.
Karenanya, dia menilai perlu ada diskusi lagi soal bagaimana sistem pemilu ke depan hingga rekrutmen politik di tingkat daerah lewat Pilkada.
"Justru yang harus dibicarakan serius sistem pemerintahan daerahnya. Sistem pemerintahan daerah seperti apa? Rekrutmen kepala daerah ini kan hanya cara pemilihnya. Nah setelah duduk, kepala daerah bagaimana? Kewenangan daerah seperti apa? DPRD seperti apa?" kata Bahtiar.
"Bangunan hubungan pusat dan daerah. Ini justru yang bonggolnya itu harus dibikin. Makanya di undang-undang dasar 45 itu namanya tuh bab pemerintahan daerah. Ini bab pemerintahan daerah itu. Maka kalau saya berpendangan sebaiknya yang dibahas kita lebih awal adalah undang-undang pemerintahan daerah sendiri," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dirjen-Polpum-Kemendagri-Bahtiar-Baharuddin-dalam-forum-peluncuran-IPP-2024-bersama-KPU-RI.jpg)