Setahun Pemerintahan Prabowo dan Gibran
Setahun Pemerintahan Prabowo, Imparsial Kritik Banyaknya MoU yang Diteken TNI Bersama Lembaga Lain
Imparsial, memberikan catatan dan kritiknya dalam bidang pertahanan terhadap setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Ringkasan Berita:
- Imparsial catat sudah lebih dari 133 MoU yang dibuat antara TNI dengan berbagai lembaga dan kementerian atau instansi negara
- Banyaknya MoU yang dibuat TNI dinilai tidak sejalan dengan bidang pertahanan
- Pergeseran fungsi pertahanan ke sektor sipil disebut sebagai kemunduran dari agenda reformasi sektor pertahanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau hak asasi manusia di Indonesia, Imparsial, memberikan catatan dan kritiknya dalam bidang pertahanan terhadap setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintahan Prabowo-Giban memasuki usia satu tahun pada Senin 20 Oktober 2025.
Imparsial menyoroti lima poin penting di antaranya
- Normalisasi kehadiran militer di ranah sipil
- Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Penguatan struktur Komando Teritorial TNI
- Kekerasan militer dan praktik impunitas
- Legalisasi militerisme melalui produk hukum
Terkait hal tersebut, Koordinator Peneliti Imparsial Annisa Yudha mencatat hingga saat ini sudah ada lebih dari 133 MoU yang dibuat antara TNI dengan berbagai lembaga dan kementerian atau instansi negara.
Baca juga: Imparsial: Usut Tuntas Tindak Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Peradilan Umum
Informasi dihimpun, data tersebut pernah dikemukakan Direktur Imparsial Ardhi Manto Putra.
Ardi pernah menyebut bahwa pada awal pemerintahan Jokowi tahun 2014, Imparsial mencatat hanya sekitar 33 MoU antara TNI dan lembaga sipil.
Namun, jumlahnya meningkat hampir empat kali lipat dalam satu dekade di mana pada akhir 2024, jumlahnya sudah mencapai 133 MoU.
Annisa melanjutkan berbagai MoU itu kemudian dibentuk sebagai pelaksanaan tugas atau Operasi Militer Selain Perang atau OMSP.
Baca juga: Imparsial Desak Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD Diaudit
"Ini tentu saja sangat bertentangan dengan mandat dari UU TNI itu sendiri yang menyebutkan bahwa OMSP hanya bisa dilakukan jika terdapat keputusan politik negara," kata Annisa dalam "Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Bidang Pertahanan" yang digelar secara daring pada Minggu (19/10/2025).
"Dan sesuai dengan mandat UU TNI itu sendiri OMSP hanya bisa diberlakukan pada sektor-sektor yang beririsan dengan bidang pertahanan. Tetapi lewat catatan Imparsial dari 133 MoU tersebut, banyak MoU yang kami nilai tidak sejalan dengan bidang pertahanan," lanjut dia.
Dari sejumlah MoU tersebut, terdapat MoU TNI dengan BKKBN yang melibatkan TNI dalam penyelenggaraan sosialisasi program Keluarga Berencana.
Kemudian, lanjutnya, MoU TNI dengan BPOM yang menguatkan peran TNI dalam pembagian vitamin untuk penunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sudah berlangsung.
Ia mengatakan hal itu semakin menunjukkan bahwa pergeseran fungsi pertahanan ke sektor sipil adalah kemunduran yang signifikan dari agenda reformasi sektor pertahanan dan keamanan khususnya reformasi TNI itu sendiri.
"Seharusnya kegiatan atau program yang tidak bersinggungan dengan bidang pertahanan, pemerintah bisa melibatkan atau kementerian lembaga sipil lain, bukan militer," kata Annisa.
Tribunnews.com sudah mencoba meminta tanggapan terkait hal tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah.
Namun, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan terkait hal tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Koordinator-Peneliti-Imparsial-Annisa-Yudha-3210.jpg)