Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengedaran Narkoba Ammar Zoni Digelar Pekan Ini di PN Jakpus
Aktor Ammar Zoni segera menjalani sidang perdana kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ringkasan Berita:
- Aktor Ammar Zoni akan menjalani sidang perdana kasus pengedaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Kasus ini menambah deretan keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkotika
- Kali ini, Ammar Zoni diduga terlibat dalam pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni segera menjalani sidang perdana kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sidang perdana perkara narkotika itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025) mendatang.
Adapun perkara tersebut teregister dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Selain Ammar Zoni, yang bakal duduk sebagai terdakwa yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana dan Muhammad Rivaldi.
"Agenda sidang: sidang pertama," bunyi informasi di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilihat Selasa (21/10/2025). Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.
Sekedar informasi, Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu.
Dia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram.
Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna.
Namun, pada akhirnya majelis hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Zoni merupakan tulang punggung keluarga.
Selain kasus penggunaan, Ammar Zoni kini diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/EDARKAN-NARKOBA-Artis-Ammar-Zoni-tiba-di-Kejari-Jakarta-Barat.jpg)