Selasa, 28 Oktober 2025

BPH Migas Terbitkan 542 Ribu Surkom, Nelayan Akui BBM Subsidi Kini Lebih Tepat Sasaran

Kebijakan Surkom merupakan implementasi dari Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP.

Editor: Content Writer
Istimewa
PENYALURAN BBM SUBSIDI - Nelayan tampak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (2/7/2025). Konsumen Pengguna seperti nelayan dapat membeli BBM subsidi dan kompensasi dengan menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan Organisasi Perangkat Daerah melalui Aplikasi XStar BPH Migas. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat sistem agar bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi tersalurkan kepada masyarakat yang berhak. 

Melalui 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) yang telah diterbitkan untuk 296.577 konsumen pengguna di seluruh Indonesia hingga 16 Oktober 2025, Pemerintah mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti solar subsidi, serta Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi, dalam volume dan periode tertentu.

Adapun dokumen ini hanya diberikan kepada konsumen pengguna akhir yang memenuhi syarat dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Pisor Ansori (40), nelayan asal Pandeglang, Banten, menjadi salah pihak yang merasakan manfaat dari kebijakan Surkom. “Surat rekomendasi itu bukan lagi bermanfaat untuk kami, bahkan itu menolong,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa saat cuaca mendukung, dirinya bisa melaut sekitar 20 hingga 22 hari per bulan. Namun saat cuaca buruk, ia memilih tidak melaut demi keselamatan. Ia menilai Surkom memastikan solar subsidi benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak.

“Nelayan di sini (Pandeglang) ini benar-benar mengikuti aturan, perintah yang ada dari Pertamina bagaimana caranya kita mendapatkan solar subsidi itu tepat pada tempatnya,” katanya.

Baca juga: Setahun Berdampak: Listrik Terangi Desa-Desa di Pelosok, Warga Kini Bisa Nikmati Terang di Rumah

Ketua Rukun Nelayan Samadikun di Kota Cirebon, Jawa Barat,  juga menyampaikan hal serupa. Sofyan (48) mengatakan proses pengurusan Surkom kini lebih mudah.

“Alhamdulillah bagi saya selaku nelayan dengan adanya (Surat) Rekomendasi sangat bermanfaat dan membuatnya juga enggak susah, gampang,” ujarnya.

Menurut Sofyan, kegiatan melaut nelayan Cirebon sangat bergantung pada kondisi cuaca. “Kalau lagi cuaca bagus, melaut terus, enggak ada berhentinya, mumpung ada,” katanya yang sehari-hari mencari udang di perairan Cirebon.

Strategi Salurkan BBM Subsidi Tepat Sasaran

Kebijakan Surkom merupakan implementasi dari Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP. Penerbitan dilakukan secara digital melalui aplikasi XStar agar proses lebih cepat, transparan, dan mudah diawasi.

Sistem ini terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan seperti Pertamina. 

Hingga kini, tercatat 3.015 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 23 provinsi telah menerbitkan Surkom yang disalurkan melalui 3.438 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di 468 kabupaten dan kota.

Surkom menjadi langkah strategis untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, terutama bagi sektor produktif seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan publik.

Baca juga: Pemerintah Tata Ulang 45 Ribu Sumur Rakyat, Warga Bisa Bekerja Tanpa Takut

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved