Pemerintah Tata Ulang 45 Ribu Sumur Rakyat, Warga Bisa Bekerja Tanpa Takut
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penataan 45.095 sumur minyak rakyat.
TRIBUNNEWS.COM - Warga di Desa Mekar Sari, Sumatra Selatan, kini dapat bekerja dengan perasaan tenang. Sembari mengisi drum serta memeriksa selang yang menyalurkan minyak dari dalam tanah, tak lagi terlihat ketegangan yang dulu kerap mewarnai wajah mereka. Hanya suara deru mesin pompa yang terdengar di antara pepohonan karet selagi mereka fokus dengan pekerjaannya.
“Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut,” ujar Joko Mulyo, penambang minyak rakyat yang sudah belasan tahun menggantungkan hidupnya dari sumur tua di desanya, Jumat (17/10/2025).
Ketenangan yang dirasakan warga ini merupakan hasil dari diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur penataan 45.095 sumur minyak rakyat. Aturan ini diterapkan di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, penataan lebih dari 45 ribu sumur rakyat tersebut merupakan langkah konkret dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan agar masyarakat yang terlibat di sektor energi rakyat bisa bekerja dengan aman dan sesuai ketentuan.
“Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah berupaya menjadikan kegiatan penambangan rakyat sebagai bagian dari sistem energi nasional. Untuk itu, penataan dilakukan secara menyeluruh melalui inventarisasi nasional yang selesai pada 9 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, pemerintah menetapkan sumur-sumur yang masih aktif dan layak untuk berproduksi.
Baca juga: Lakukan Peninjauan, Menteri ESDM dan Gubernur Herman Deru Pastikan Sumur Minyak Rakyat Aman
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman mengatakan, kegiatan produksi hanya bisa dilakukan di sumur yang sudah terdata.
“Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun,” ujarnya.
Untuk memastikan keselamatan kerja, kegiatan produksi akan didampingi oleh Pertamina dan Medco Energi selama empat tahun masa penanganan. Pendampingan ini mencakup penerapan praktik teknik yang baik dan standar keselamatan nasional.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM lokal agar hasil ekonomi dari kegiatan penambangan bisa dirasakan langsung oleh warga. “UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama,” kata Bahlil.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat. Anita Bakti, ibu dua anak yang membantu di lokasi penambangan, mengaku kini bisa bekerja dengan perasaan aman. “Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru yang menyebut kebijakan penataan sumur rakyat sebagai langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat. “Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” katanya.
Selain penataan sumur rakyat, pemerintah turut memberi perhatian kepada 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970 dan masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari. Potensi ini menjadi bagian dari strategi untuk mencapai target produksi nasional 1 juta barel per hari pada 2029.
Berdasarkan laporan SKK Migas, rata-rata produksi minyak nasional per September 2025 mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target APBN 2025. Pemerintah juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru dan mempercepat penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) serta Chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi.
“Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi target negara bisa meningkat, sementara pelaku usaha tetap mendapat keuntungan yang wajar,” kata Bahlil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-ESDM-Bahlil-2210.jpg)