Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI
KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Furnitur Rumah Jabatan
Indra Iskandar akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI.
Ringkasan Berita:
- KPK panggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (IIS)
- Indra akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI
- Keterangan Indra Iskandar diperlukan untuk mendalami perkara yang tengah bergulir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (IIS), hari ini, Jumat (24/10/2025).
Indra Iskandar akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riva Siahaan Cs
"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.
Budi menjelaskan keterangan Indra Iskandar diperlukan untuk mendalami perkara yang tengah bergulir.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan furnitur RJA di kompleks Ulujami dan Kalibata.
Proyek ini mencakup pengadaan peralatan ruang tamu, tempat makan, kursi, dan lemari.
Total nilai dari empat paket proyek yang diselidiki berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 121,4 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai salah satu dari tujuh tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah:
- Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
- Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
- Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
- Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
- Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
- Edwin Budiman (swasta)
Meskipun telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya.
Budi sebelumnya menjelaskan bahwa tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk mempercepat proses audit tersebut, KPK baru-baru ini telah memfasilitasi BPKP untuk memeriksa tersangka lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jubir-KPK-Budi-Prasetyo-1.jpg)