Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riva Siahaan Cs
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Ringkasan Berita:
- Jaksa nilai eksepsi Riva Siahaan sudah masuk materi perkara
- Anggap eksepsi Riva Siahaan bukan alasan materi keberatan
- Jaksa minta hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara minyak mentah ini yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.
Kemudian Terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025 serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.
"Kesimpulan nota keberatan eksepsi yang telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan terdapat alasan yang terkait dengan pokok materi perkara yang selayaknya dikesampingkan dan ditolak. Karena di luar dari materi keberatan atau eksepsi materi keberatan," kata jaksa menjawab eksepsi dari para terdakwa di persidangan.
Baca juga: Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang
Jaksa melanjutkan materi keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara.
Sehingga, bukan merupakan alasan materi keberatan.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas demi keadilan berdasarkan ketuhanannya kami penuntut umum mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadil perkara ini atas nama terdakwa, Riva Siahaan," kata jaksa.
Baca juga: Korupsi Minyak Mentah, Riva Siahaan Cs Didakwa Perkaya Perusahaan Singapura 5,7 Juta Dolar AS
"Untuk menjatuhkan putusan sela menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan," ujarnya.
Kuasa Hukum Riva Siahaan Singgung Kasus Eks Kajari Jakarta Barat
Dalam eksepsinya, terdakwa Riva Siahaan sempat menyinggung kasus eks Kajari Jakarta Barat dalam kasus penggelapan barang bukti robot trading.
Hendri Antoro dalam kasus Robot Trading hanya dijatuh sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan Kajari Jakarta Barat.
"Berdasarkan asas spesialitas sistematis, maka dalam perkara ini undang-undang administrasi pemerintahan haruslah yang terlebih dahulu untuk diterapkan," kata kuasa hukum Riva, Kresna Hutahuruk saat membacakan eksepsi perkara dugaan korupsi minyak mentah, PN Tipikor Jakpus, Kamis (16/10/2025).
Lanjutnya dan ketentuan ini diperkuat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU 14/2016 yang menyatakan mekanisme hukum administrasi tersebut bukanlah formalitas, melainkan syarat hukum yang bersifat substantif.
Artinya, kata kuasa hukum mekanisme pemeriksaan administratif itu wajib dilakukan sebelum aparat penegak hukum menerapkan pendekatan hukum pidana, sebagaimana asas hukum pidana sebagai ultimum remedium.
"Seharusnya selalu dikedepankan asas praduga tak bersalah dan mengacu asas hukum yang harus ditaati seperti di atas, yakni penyelesaian melalui hukum administrasi, sebagaimana dalam kasus Eks Kajari Jakbar yang terbukti menerima uang dari perkara robot trading, tapi tidak didakwa dan diselesaikan secara administratif, dengan alasan tidak ada berniat jahat, sebagaimana terdakwa dalam perkara a quo juga tidak memiliki niat jahat," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-dugaan-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-321.jpg)