Anggota DPR Arif Rahman: BPIP Bukan Sekadar Simbol, Perlu Penguatan Fungsi dan Peran
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Arif Rahman, menekankan pentingnya memperkuat landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Arif Rahman, menekankan pentingnya memperkuat landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Arif Rahman adalah anggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Banten I.
Dirinya saat ini duduk di Komisi IV yang membidangi urusan pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta ketahanan pangan.
Sebelum menjadi legislator, Arif memiliki pengalaman panjang di pemerintahan dan organisasi.
Ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden RI (2020–2023), Komisaris PT Multi Milenium Mandiri, dan aktif di Kementerian Pertahanan dalam bidang hubungan antar lembaga.
Arif juga dikenal aktif dalam organisasi kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, KNPI, dan Barikade 98.
Arif Rahman menempuh pendidikan di Universitas Tarumanagara (Teknik Arsitektur) dan Universitas Krisna Dwipayana (Ilmu Hukum).
Menurutnya, penguatan tersebut penting agar BPIP memiliki legitimasi dan kewenangan yang kuat dalam menjalankan tugas pembinaan ideologi bangsa secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikannya dalam sebuah diskusi bersama BPIP, di Pandeglang, Banten.
"BPIP perlu memiliki dasar hukum yang kokoh agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki daya dorong dalam pembentukan karakter kebangsaan yang berlandaskan Pancasila," kata Arif dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Menurut Arif, BPIP bukan sekadar simbol pembinaan ideologi, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai Pancasila agar tetap hidup, relevan, dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Arif pun menyoroti perlunya penanaman nilai Pancasila di tengah masyarakat, terutama di era digital yang sarat dengan arus informasi tanpa batas.
Dia menilai, banyak pergeseran dalam cara masyarakat memaknai dan menerapkan nilai-nilai Pancasila, baik dalam tindakan sosial maupun perilaku di media sosial.
“Hari ini kita melihat ada pergeseran dalam cara masyarakat memaknai Pancasila. Karena itu, perlu upaya bersama untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, tetap bijak dalam bersikap, dan mampu menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi," ujarnya.
Arif menambahkan, penguatan peran BPIP juga harus diiringi dengan pendekatan edukatif dan kultural, agar nilai-nilai Pancasila tidak hanya diajarkan, tetapi benar-benar dihidupi dalam perilaku sehari-hari.
“Pancasila bukan sekadar hafalan lima sila, tetapi panduan moral dan kompas kebangsaan. Pembinaan ideologi harus masuk ke ruang-ruang pendidikan, keluarga, bahkan dunia digital," pungkasnya.
Untuk diketahui, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mulai melakukan pembahasan RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Namun dalam perkembangannya, ada usulan RUU PIP berubah menjadi RUU BPIP.
Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) adalah payung hukum yang paling ideal untuk mengokohkan keberlanjutan pembinaan ideologi bangsa.
Baca juga: Rapat dengan Baleg DPR, Basarah Usul RUU Pembinaan Ideologi Pancasila Berganti Nama Jadi RUU BPIP
Sementara itu, BPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/arif-rahman-nasdem-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.