Jumat, 24 April 2026

Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup Dua Periode: Pencegahan Korupsi

Aminudin mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Salah satu sudut Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang difoto pada Jumat (22/8/2025). KPK menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode murni didasari oleh semangat pencegahan tindak pidana korupsi.  

Ringkasan Berita:
  • KPK menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode murni didasari oleh semangat pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Langkah strategis ini diyakini mampu memecah kebuntuan regenerasi sekaligus menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi salah satu akar masalah praktik rasuah di Indonesia.
  • Aminudin mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode murni didasari oleh semangat pencegahan tindak pidana korupsi. 

Langkah strategis ini diyakini mampu memecah kebuntuan regenerasi sekaligus menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi salah satu akar masalah praktik rasuah di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR Minta Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dipertimbangkan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik. 

"Murni untuk pencegahan saja, karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel," ujar Aminudin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Pernyataan ini sekaligus merespons kritik dari sejumlah elite partai politik, termasuk anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, yang menilai lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangannya. 

Terkait tudingan ultra vires atau melampaui batas tersebut, Aminudin menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya sudah berada di jalur yang tepat.

"Sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsi), tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi atau potensi korupsi," kata Aminudin menanggapi resistensi dari parlemen.

Alasan pencegahan ini tidak lepas dari temuan empiris di lapangan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terpisah memaparkan bahwa kegagalan kaderisasi membuat biaya masuk politik (entry cost) menjadi sangat mahal. 

Kondisi tersebut memaksa kandidat mengeluarkan modal raksasa saat pencalonan, yang berujung pada tingginya risiko korupsi demi mengembalikan modal politik saat mereka menjabat. 

Budi mencontohkan indikasi kuat adanya cukong yang membiayai calon bupati dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, yang berujung pada praktik pengondisian proyek pemerintahan.

Lebih lanjut, Budi membantah bahwa usulan pembatasan masa jabatan ini disusun sepihak oleh KPK

Ia mengeklaim bahwa draf tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi secara objektif yang justru melibatkan kawan-kawan dari internal partai politik itu sendiri sebagai upaya perbaikan sistem politik di Tanah Air.

Baca juga: Demokratisasi Internal Mandek, Pakar Setuju Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi

Sebelumnya, penolakan keras datang dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin yang menyebut usulan KPK tersebut ahistoris dan tidak berdasar hukum. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved