Ibadah Haji 2026
Erwin Aksa: Biaya Haji 2026 Turun Tanpa Mengurangi Mutu Layanan
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umroh di gedung DPR RI Jakarta.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah berencana menurunkan biaya haji 2026 sebesar Rp 1.000.000
- Anggota Komisi VIII DPR RI Erwin Aksa mengatakan biaya haji diharapkan lebih terjangkau tanpa mengurangi mutu layanan
- Opsi penurunan biaya haji bisa dilakukan jika efisiensi berbagai aspek bisa direalisasikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umroh di gedung DPR RI Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dalam rapat itu, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 yang harus dibayarkan oleh calon jemaah turun sebesar Rp 1 juta dibandingkan dengan 2025.
Calon jemaah haji 2026 hanya akan membayar rata-rata Rp 54.924.000 dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 88.409.365.
Penjelasan DPR dan Pemerintah
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Erwin Aksa mengatakan ini merupakan komitmen bersama pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan haji agar pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia tanpa mengurangi mutu layanan.
"Calon jemaah haji diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dan mempersiapkan secara matang baik dari sisi finansial maupun persiapan ibadah," ujar politisi Partai Golkar ini.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI ini mengatakan opsi penurunan biaya haji bisa dilakukan jika efisiensi berbagai aspek bisa direalisasikan.
Dalam rapat itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penurunan biaya haji Rp 1.000.000 ini disusun dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas agar kualitas layanan tetap terjaga.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ucap Dahnil.
Latar Belakang
• Tahun 2025 telah ditetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp 89,41 juta dan Bipih yang dibayar jamaah reguler rata-rata Rp 55,43 juta.
• Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa masih terdapat ruang efisiensi besar, khususnya pada komponen penerbangan, durasi tinggal di Tanah Suci, dan layanan katering/akomodasi.
• Upaya-upaya strategis seperti pembangunan “Kampung Haji Indonesia” di Arab Saudi dan pengurangan durasi jemaah dari ~41 hari ke ~31 hari menjadi bagian dari target efisiensi biaya haji.
Poin-Poin Utama Kebijakan dan Target:
1. Target Biaya
Pemerintah menetapkan target biaya haji reguler untuk 2026 maksimal di kisaran Rp 85 juta per jemaah dan menegaskan bahwa angka bisa lebih rendah apabila skema efisiensi berjalan lancar. 
2. Efisiensi Komponen Biaya
• Pembelian tiket penerbangan reguler menggantikan skema sewa/charter untuk menekan biaya. 
• Pengurangan masa tinggal jemaah di Arab Saudi dari ~41 hari ke ~31 hari dipertimbangkan untuk menurunkan akomodasi dan logistik. 
• Negosiasi ulang layanan katering, akomodasi, dan tenda (Armuzna: Arafah-Muzdalifah-Mina area) agar posisi jamaah tetap strategis dan layanan optimal.
3. Jaminan Kualitas Layanan
Pemerintah menegaskan bahwa penurunan biaya tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan jemaah. Standar fasilitas, keamanan, dan pendampingan tetap dijaga.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
Penggunaan anggaran, termasuk uang muka untuk pemesanan tenda dan layanan Masyair, akan dilaksanakan dengan mekanisme akuntabel sesuai Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024.
Ibadah Haji 2026
| Wakil Menteri Haji dan Umrah: Pengumuman Lowongan Petugas Haji di Media Sosial Hoaks |
|---|
| Wamen Dahnil Perkirakan Kebocoran Dana Haji 30 Persen dari Rp 17 T Salah Satu Penyebab Mahalnya BPIH |
|---|
| Kemenhaj Gandeng Kejagung Cegah Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Terulang |
|---|
| Rekrutmen Petugas Haji Tahun 2026 Dibuka November 2025, Bakal Dilatih di Barak Selama 4 Minggu |
|---|
| Kuota Haji Tahun 2026 221.000 Jemaah, 203.000 di Antaranya Jemaah Haji Reguler |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.