Rahmat Bagja Respons Santai Soal Tambahan Bukti Dugaan Korupsi di Bawaslu: Monggo Saja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi santai penyerahan bukti baru dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Bawaslu ke KPK.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi santai penyerahan bukti baru dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmat Bagja dilaporkan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke KPK terkait korupsi proyek command center serta renovasi Gedung Bawaslu Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 12,14 miliar.
Terbaru, Gabdem selaku pelapor menyerahkan tambahan bukti ke KPK.
Rahmat Bagja pun mempertanyakan bukti baru yang diserahkan Gabdem ke KPK.
Baca juga: KPK Akan Telaah Laporan Dugaan Korupsi Proyek Command Center yang Seret Ketua Bawaslu
“Bukti barunya apa? Kan ya monggo saja. Tapi yang jelas semua proses telah dilakukan,” kata Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Meski begitu, Bagja meyakini langkah yang mereka ambil sudah benar dan tidak melanggar aturan.
Mengingat dalam laporan perdananya, pelapor menggunakan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bukti.
Baca juga: Ketua Bawaslu Sebut Ada Kemajuan Dalam MK Tangani Sengketa Pilpres, Begini Kata Rahmat Bagja
“Karena kalau dari segi laporan, laporannya kan pakai data BPK ya katanya? Kan ini WTP (wajar Tanpa Pengecualian), bagaimana pakai data BPK, terus WTP,” ujar Bagja.
Lebih lanjut, Bagja mengaku tidak mempersoalkan ihwal laporan tersebut.
Menurutnya, itu bukti publik melakukan pengawasan terhadap lembaganya.
“Jadi hal apa pun yang kemudian, ini kan hal biasa misalnya ada temuan BPK kemudian diperbaiki, ini kan mereka melaporkan in the middle, kalau enggak salah, dan datanya juga tidak terlalu akurat, menurut kami,” ucapnya.
DPR Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mardani Ali Sera mendorong agar dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu RI segera diproses KPK.
“Segera saja diproses,” kata Mardani kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Politikus PKS tersebut turut mengapresiasi semua upaya pengawasan yang dilakukan baik kepada Bawaslu, maupun seluruh pihak hingga DPR dan pemerintah.
Namun, dalam proses tersebut adanya prinsip hukum asas praduga tak bersalah.
Politikus dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I ini menekankan proses yang kini berjalan harus transparan dan akuntabel.
“Saya apresiasi terhadap semua upaya mengawasi. Seluruh, DPR diawasi, pemerintah diawasi, teman-teman KPU-Bawaslu diawasi. Apresiasi,” ujarnya.
“Tapi yang kedua, tetap praduga tak bersalah jalankan. Yang ketiga, transparan, akuntabel prosesnya,” ucap Mardani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam proyek command center di Bawaslu yang menyeret nama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
"Terkait adanya informasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dari informasi awal tersebut tentu nanti KPK akan melakukan telaah," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Budi menjelaskan proses telaah ini krusial untuk memverifikasi validitas laporan.
Pihaknya akan menganalisis apakah laporan tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi dan apakah kasus tersebut termasuk dalam kewenangan KPK.
"Kemudian nanti akan dipelajari dianalisis apakah itu termasuk kewenangan KPK atau tidak," ujarnya.
Hasil dari analisis mendalam tersebut, lanjut Budi, akan menjadi dasar pertimbangan bagi KPK untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh tahapan yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat di KPK merupakan informasi yang bersifat tertutup.
"Sehingga baik konfirmasi apakah KPK menerima atau tidak kemudian bagaimana progresnya, hasilnya seperti apa di tahapan pengaduan masyarakat ini kami belum bisa menyampaikan kepada publik," kata Budi.
Namun, ia menambahkan, sebagai bagian dari transparansi, KPK akan tetap menyampaikan setiap progres penanganan laporan tersebut langsung kepada pihak pelapor, dalam hal ini Gabdem.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rahmat-Bagja-saat-diwawancarai-di-kawasan-Kantor-Bawaslu-RI-102.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.