Kamis, 7 Mei 2026

Kasus Ketua Ombudsman RI

Ketua Ombudsman Tersangka, 8 Pimpinan ORI Lainnya Diminta Segera Konsolidasi Internal

Penetapan tersangka Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam kasus korupsi nikel harus menjadi pelajaran berharga untuk bekerja sesuai koridor.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
HO/IST
TERSANGKA KASUS KORUPSI - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan, penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto dalam kasus korupsi nikel harus menjadi pelajaran berharga bagi lembaga tersebut untuk bekerja sesuai koridor dan menjunjung tinggi integritas. Foto Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku kaget Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto menjadi tersangka kasus korupsi nikel.
  • Apalagi Hery belum lama mengemban jabatan tersebut setelah dilantik oleh Presiden Prabowo.
  • Khozin meminta delapan pimpinan Ombudsman RI lainnya untuk bergerak cepat melakukan konsolidasi di internal organisasi.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan, penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto dalam kasus korupsi nikel harus menjadi pelajaran berharga bagi lembaga tersebut untuk bekerja sesuai koridor dan menjunjung tinggi integritas.

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi ORI agar bekerja sesuai dengan tupoksi, menjunjung tinggi integritas dan sumpah janji jabatan," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: MAKI Heran Hery Susanto Lolos Seleksi di Pansel dan DPR sebagai Ketua Ombudsman RI

Khozin mengaku kaget lantaran Hery belum lama mengemban jabatan tersebut setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara beberapa waktu lalu. 

"Kami tentunya kaget dan prihatin atas penetapan tersangka Ketua ORI yang baru dilantik beberapa hari lalu," ujarnya. 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun KPK.

 

 

Meski demikian, Khozin mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati hak-hak hukum tersangka selama proses berjalan.

"Senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya. 

Agar marwah lembaga pengawas tetap terjaga, Khozin meminta delapan pimpinan Ombudsman RI lainnya untuk bergerak cepat melakukan konsolidasi di internal organisasi.

"Meminta ORI untuk segera melakukan konsolidasi di internal agar tugas, pokok, dan fungsi yang dimandatkan ORI, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik dapat berjalan optimal dan tidak terganggu atas proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya. 

Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain. 

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved