Selasa, 4 November 2025

Demo di Jakarta

Soal Delpedro Marhaen Tetap Tersangka, PDIP: Selama Itu Kebebasan Pendapat, Kita Berupaya Melindungi

Ketua DPP DPIP MY Esti Wijayanti menanggapi proses hukum terhadap aktivis yang ditahan, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Instagram @lokataru_foundation
PRAPERADILAN DELPEDRO DITOLAK - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan lima aktivis, termasuk Delpedro, dalam sidang yang digelar pada Senin (27/10/2025) lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Status tersangka kasus dugaan penghasutan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya masih sah setelah permohonan peradilan ditolak.
  • Berkas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung ricuh dengan tersangka Delpedro Marhaen dkk telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. 
  • PDIP bilang, mendukung kebebasan berpendapat serta akan terus mengupayakan perlindungan terhadap para aktivis yang ditahan.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) MY Esti Wijayanti menanggapi proses hukum terhadap aktivis sekaligus Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Setelah praperadilan ditolak, status tersangka terhadap Delpedro masih berlaku dan kini berlanjut ke persidangan.

Terkait hal ini, MY Esti Wijayanti menyatakan, akan terus mengupayakan perlindungan terhadap para aktivis yang ditahan.

Sebab, menurut Esti, partainya mendukung kebebasan berpendapat dan ruang ekspresi publik yang sehat.

Esti juga menjelaskan, ada sejumlah pihak partai yang sudah bergerak dengan bantuan hukum demi membantu para aktivis yang masih ditahan.

"Jadi, kita tentu masih berupaya, sejauh tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum berat yang dilakukan, sejauh itu hanya sebatas sebagai kebebasan berpendapat, tentu harus kita lindungi," kata Esti kepada awak media di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Beberapa kawan juga sudah bergerak melalui bantuan hukumnya, membantu kawan-kawan aktivis yang sekarang masih ada di dalam penahanan," tambahnya.

Diketahui, sejumlah aktivis termasuk Delpedro Marhaen ditangkap setelah serangkaian demonstrasi besar-besaran pada 25–31 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia.

Demonstrasi tersebut dipicu oleh polemik tunjangan anggota DPR yang dianggap berlebihan dan isu ketimpangan sosial, yang memicu aksi protes mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi.

Delpedro dan rekan-rekannya dituding pihak kepolisian memprovokasi massa melalui konten media sosial, termasuk di Instagram dan TikTok.

Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pasca-demonstrasi akhir Agustus 2025.

Menurut catatan Amnesty International Indonesia, ada total 12 aktivis yang ditahan sebagai tersangka.

Sebagai tersangka, para aktivis dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan lima aktivis dalam sidang yang digelar pada Senin (27/10/2025) lalu.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, kelima aktivis tersebut masih sah berstatus tersangka kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran UU ITE.

Kelima aktivis yang ditolak praperadilannya itu adalah:

  1. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen
  2. Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim
  3. Aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein
  4. Mahasiswa Universitas Riau (Unri) sekaligus aktivis Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar
  5. Perempuan berinisial G

Mereka mengajukan praperadilan sebagai pihak pemohon untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, penahanan hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, dalam kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Dalam sidang, hakim PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang mereka.

Berkas Lengkap

Sementara itu, pihak kepolisian mengungkap, berkas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung ricuh dengan tersangka Delpedro Marhaen dkk telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

"Benar (sudah lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Ade Ary melanjutkan, pihaknya akan melakukan proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (29/10/2025).

"Besok (hari ini) akan kami (limpahkan) tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta," tambahnya.

Ibunda Delpedro Histeris: Kenapa Kalian Zalimi Anakku?

Setelah permohonan praperadilan Delpedro Marhaen ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam sidang Senin lalu, sang ibunda, Magda Antista, menangis histeris dan sempat pingsan.

Dalam tangisnya, ibunda aktivis Lokataru itu yakin anaknya tak bersalah dan bilang putranya hanya berupaya membela rakyat.

"Anakku enggak bersalah, anakku enggak bersalah. Anakku hanya membela rakyat. Kenapa kalian zalimi anakku? Aku tuntut kalian di akhirat," ucap Magda, dikutip dari tayangan KompasTV.

Sementara itu, sejumlah pendukung Delpedro yang datang langsung mengawal sidang praperadilan memberikan respons keras dan meneriakkan kekecewaan.

Salah satu pria pendukung Delpedro melayangkan kartu merah.

Ia pun dengan lantang menyatakan bahwa keadilan untuk Delpedro kini telah mati.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, telah mati keadilan untuk kawan kami," ucap pria pendukung Delpedro yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak.

Selain pria tersebut, ada seorang wanita yang meneriakkan protesnya di depan ruang sidang 04 lokasi digelarnya praperadilan Delpedro

Selain melayangkan kartu merah, wanita itu juga tampak meniupkan peluit hingga menimbulkan bunyi nyaring di area pengadilan.

Ia mengatakan bahwa aksinya itu sebagai protes yang mana hal itu juga merupakan haknya sebagai warga negara.

"Protes adalah hak. Bebaskan Pedro," ujarnya.

(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila/Fahmi Ramadhan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved