Minggu, 2 November 2025

Demo di Jakarta

Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Marhaen dkk Segera Disidangkan

Kasus penghasutan demo berujung ricuh yang melibatkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk akan disidangkan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN - Sejumlah aktivis dan simpatisan dari berbagai elemen membentangkan poster saat menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/10/2025). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Kasus penghasutan demo berujung ricuh Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk akan disidangkan.
  • Jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lengkap atau P21.
  • Polisi juga segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penghasutan demo berujung ricuh yang melibatkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk akan disidangkan.

Hal itu setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal tersebut.

"Betul (sudah tahap dua, red)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Polisi juga segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

Adapun kegiatan tahap dua akan dilakukan hari ini.

"Kari ini akan kami tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, lima aktivis menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka di antaranya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, serta seorang perempuan berinisial G.

Hakim dalam putusannya menolak praperadilan atas penetapan tersangka pasca gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025 terhadap kelimanya.

Dugaan Penghasutan

Para aktivis tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai gelombang aksi pada akhir Agustus 2025. 

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Delpedro Cs diduga menghasut aksi massa untuk berunjuk rasa, yang menurut tim advokasi tuduhan itu tidak relevan karena mereka hanya menjalankan hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Penangkapan terhadap para aktivis juga menuai kritik karena dinilai tidak prosedural. 

Delpedro ditangkap tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, sementara Khariq mengaku mengalami kekerasan saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. 

Perempuan berinisial G bahkan ditangkap di rumahnya tanpa surat panggilan awal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved