Driver Ojol Bakal dapat Fasilitas JKK dan JKM Lewat Perubahan Perpres
Nantinya perpres itu akan memperluas fasilitas jaminan sosial bagi para pengemudi.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah akan mengeluarkan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online.
- Nantinya perpres itu akan memperluas fasilitas jaminan sosial bagi para pengemudi
- Namun perpres ojol tersebut belum mengatur mengenai status mitra driver
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (ojol).
Nantinya perpres itu akan memperluas fasilitas jaminan sosial bagi para pengemudi.
“Fasilitas kemanfaatan untuk driver (pengemudi) yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM. Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” kata Airlangga seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Airlangga menjelaskan bahwa dalam draf perubahan Perpres tersebut, pengemudi ojol akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, layaknya pekerja formal lainnya.
Namun begitu perpres ojol tersebut belum mengatur mengenai status mitra driver hingga tarif ojol yang kerap menjadi perhatian para driver.
“Itu tidak ada," ucap Airlangga.
Sebagai informasi, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat bagi pekerja bila mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja.
Nantinya pemilik JKK akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas plafon, santunan cacat sebagian atau total tetap hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta untuk kasus meninggal akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, JKM atau Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Santunan kematian yang diberikan total Rp42 juta dan bagi anak peserta maksimal Rp174 juta jika memenuhi syarat masa kepesertaan.
Apa Saja Isi Pepres Ojol?
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Perpres tentang Ojol mengatur terutama tentang perlindungan terhadap mitra pengemudi.
"Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna bertepatan dengan satu tahun Pemerintahan Senin (20/10/2025), mengatakan pihaknya terus berdiskusi dengan perusahaan penyedia layanan ojol untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap mitra pengemudi.
"Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol ya di dua perusahaan besar itu dan sekitar 2 juta pengusaha yang menggunakan ojol sebagai sarana jual beli UMKM," kata Prabowo.
Prabowo mengungkapkan bentuk perhatian pemerintah terhadap mitra pengemudi ojol juga telah terlihat lewat pemberian bonus hari raya.
"Untuk pertama kali dalam sejarah pengemudi ojek online menerima bonus hari raya, untuk pertama kali," kata dia.
| Indonesia Sampaikan Capaian Penting pada Tiga Pilar Kerja Sama dalam KTT ke-4 ASEAN-Australia |
|
|---|
| Airlangga Bahas 'Future Economics' dengan Pebisnis British Columbia dan APF |
|
|---|
| Menko Airlangga: Pembatasan BBM Subsidi Belum Goal, Masih Dirapatkan Lagi |
|
|---|
| Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Bahas Pelaksanaan Tiga Proyek Prioritas Transisi Energi |
|
|---|
| Direktur IAMRA Bertemu Menko Perekonomian Bahas Kemajuan Ekonomi Indonesia Ditopang Sektor Kesehatan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.