Demo di Jakarta
Waspada Macet, Ribuan Buruh Gelar Demo di Jakarta 30 Oktober, Simak Lokasi yang Perlu Dihindari
Korlantas Polri mengimbau pengguna jalan di Jakarta untuk waspada kemungkinan terjadi macet.
“Mogok nasional ini akan dilakukan secara damai, konstitusional, tanpa kekerasan, dan tanpa tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin serta bertanggung jawab,” ungkap dia.
Tuntutan Buruh
Said Iqbal menjelaskan, aksi secara terbuka yang semula direncanakan di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilakukan setelah konsolidasi aksi.
Selain konsolidasi aksi di JCC Senayan Jakarta, aksi terbuka di lapangan juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Adapun isu utama yang akan disuarakan Buruh yakni mencakup:
- Penghapusan sistem outsourcing
- Kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen
- Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya
- Dorongan agar disahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain aksi nasional ini, ada pula bentuk aksi lain yang dilakukan seperti aksi daerah bergelombang dan aksi nasional berulang, serta jika diperlukan akan dilakukan mogok nasional.
"Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak," papar Said Iqbal.
Buruh Tak Lagi Jadi Penonton
Buruh kini dilibatkan sebagai perumus kebijakan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Cipta Kerja.
DPR RI menyatakan akan menyusun undang-undang baru sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan 168/PUU-XXI/2023, yang menyebut proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan tidak memenuhi asas partisipasi publik.
Langkah awal ditandai dengan audiensi antara pimpinan DPR dan Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: KSPSI Nilai Perjanjian Kerja Bersama Antara Buruh dan Perusahaan Sangat Penting
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung pertemuan tersebut, didampingi pimpinan Komisi IX dan Badan Legislasi.
Hadir pula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri P2MI Mukhtarudin.
“Setelah kita mendengar masukan dan kemudian kita juga sudah meminta pertimbangan dari badan keahlian DPR dan sudah mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan keputusan hakim MK, yang pertama DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan audiensi.
Dasco menegaskan DPR RI akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi buruh, dan pemerintah.
“Akan dibentuk yang kedua, tim perumus yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada di DPR dan pihak pemerintah,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, KSP-PB menyerahkan draf RUU versi buruh yang mencakup 17 isu krusial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.