Jumat, 31 Oktober 2025

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Dasco Sebut Rahayu Saraswati Tetap Jadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR

Dasco menilai, kasus yang menimpa Saraswati menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam bermedia sosial. 

Instagram @rahayusaraswati
MUNDUR DARI DPR - Rahayu Saraswati yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan mundur sebagai Anggota DPR RI. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. 

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa Mahkamah Partai juga menerima ribuan petisi dari para pendukung Saraswati yang meminta agar ia tetap menjadi anggota DPR.

"Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduruan dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," tegasnya. 

Keputusan Mahkamah Partai tersebut, lanjutnya, telah dikirimkan ke MKD DPR untuk ditindaklanjuti. 

MKD pun kemudian mengacu pada putusan Mahkamah Partai dengan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati.

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, politisi Partai Gerindra dan keponakan Presiden Prabowo Subianto, memang sempat mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Berikut poin-poin pentingnya:

  • Surat pengunduran diri Rahayu Saraswati disampaikan ke MKD DPR RI dan dibahas dalam rapat internal pada 29 Oktober 2025.
  • Keputusan MKD: Menolak pengunduran diri tersebut dan menyatakan bahwa Rahayu tetap menjadi anggota DPR RI.
  • Alasan penolakan tidak dijelaskan secara rinci ke publik, namun MKD menyatakan keputusan diambil secara profesional dan independen.
  • Surat pengunduran diri sebelumnya juga telah disampaikan oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada 16 Oktober 2025.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved