MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR, Kawendra: Aspirasi Rakyat Didengar
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR RI Fraksi Partai Gerindra periode 2024–2029.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kawendra Lukistian menilai, MKD DPR telah mendengar aspirasi rakyat.
"Karena dibela all out oleh konstituennya di Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, dan Kepulauan Seribu), akhirnya aspirasi rakyat benar-benar didengar. Alhamdulillah, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Sis Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029," kata Kawendra dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Menurut Kawendra, keputusan ini bukan hanya kemenangan personal, melainkan simbol penting dari kuatnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.
Dia menegaskan bahwa semangat perjuangan politik harus terus dilandasi oleh suara rakyat, bukan kepentingan sesaat.
Partai Gerindra, lanjut Kawendra, menyambut baik keputusan MKD DPR RI tersebut, sebagai momentum positif untuk memperkuat budaya politik yang sehat, menjunjung etika, serta memastikan setiap keputusan lembaga politik berpihak pada aspirasi publik.
"Perjuangan belum selesai. Ini baru babak baru untuk terus berkhidmat bagi rakyat dan bangsa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar Rapat Internal tertutup pada Rabu (29/10/2025) untuk membahas sejumlah perkara pengaduan serta surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan dan tata beracara MKD.
“Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).
Dalam rapat yang dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, 8 anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD, lembaga tersebut memutuskan untuk menindaklanjuti 5 perkara pengaduan yang dinilai memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
“Menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, masing-masing dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025,” bunyi keputusan rapat tersebut.
Selain itu, MKD juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR berstatus nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.
MKD turut membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati. Setelah melakukan kajian, MKD menegaskan Rahayu tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.
Baca juga: Dasco Sebut Rahayu Saraswati Tetap Jadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” demikian isi keputusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rahayu-dan-kawendra.jpg)