Aksi Demonstrasi di Pati
Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Warga Demo: DPRD Khianati Rakyat!
Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan sebab jumlah anggota DPRD yang mendukung pemakzulan, tidak memenuhi syarat
"DPRD itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Bukan Dewan Perwakilan Partai atau Dewan Perwakilannya Sudewo," lanjut Teguh," tegas Teguh.
Teguh berharap DPRD menjadi pihak yang pro rakyat, sebab mereka adalah wakil-wakil yang sebelumnya dipilih oleh rakyat.
Namun, DPRD nampaknya tidak menyadari status posisinya saat ini yang menjadi wakil rakyat.
Ia justru mempertahankan sosok pemimpin yang korup dan tidak mendengarkan aspirasi rakyat.
Dalam momen yang berbeda, Teguh menegaskan lebih baik DPRD mundur jika menolak melakukan pemakzulan terhadap Sudewo.
"Tapi status mereka kan perwakilan rakyat, harus memenuhi aspirasi rakyat. Bukan wakilnya Sudewo atau wakilnya partai."
"Kalau mereka mengambil keputusan titipan partai, suara partai, berarti tidak layak jadi anggota DPRD. Lebih baik mundur saja sebagai anggota dewan dan kembali ke partai," tegas Teguh dikutip dari TribunJateng.com.
Tuntutan Warga Pati
Sebelumnya, warga Pati mendesak Sudewo turun dari jabatannya sebagai Bupati.
Sebab, sejumlah kebijakannya yang dinilai tak pro rakyat.
Kebijakannya yang bahkan jadi isu nasional yakni tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Kebijakan soal mutasi yang dianggap janggal juga menimbulkan polemik hingga menyebabkan masyarakat Pati menjerit.
Mengutip TribunJateng.com, berikut ini daftar enam tuntutan yang sebelumnya disampaikan warga Pati:
1. DPRD Pati harus mengawal tuntas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait pemakzulan Bupati Sudewo secara akuntabel, substantif, dan sesuai undang-undang
2. Menolak semua produk kebijakan yang disusun oleh Sudewo selama ia menjabat Bupati Pati, seperti penetapan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebijakan anggaran 2025 yang dinilai tak prosedural
3. Partai Politik (Parpol) dan DPRD Pati harus melawan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan arogansi kekuasaan dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.