Selasa, 4 November 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Warga Demo: DPRD Khianati Rakyat!

Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan sebab jumlah anggota DPRD yang mendukung pemakzulan, tidak memenuhi syarat

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati, Sudewo selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Pati Sudewo batal dimakzulkan
  • Sebab jumlah voting anggota DPRD yang mendukung pemakzulan tidak memenuhi syarat, hanya 13 dari 49 anggota yang menyetujuinya
  • Anggota DPRP Pati Fraksi PDIP yang mendukung pemakzulan, anggota dari partai lainnya tidak

TRIBUNNEWS.COM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025), menghasilkan putusan Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan.

Batalnya pemakzulan ini dilakukan setelah 36 dari 49 anggota DPRD Pati yang datang, meminta tidak adanya pemakzulan terhadap Sudewo.

Fraksi yang tidak setuju pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Para pihak yang menolak pemakzulan menilai Sudewo hanya perlu memperbaiki kinerjanya selama menjadi Bupati Pati.

Sementara sisanya, hanya ada 13 anggota yang menyetujui pemakzulan terhadap Sudewo.

Adapun pihak yang mengusulkan pemakzulan Bupati Pati hanyalah Fraksi PDIP.

"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Menanggapi hal itu, warga yang seharian menunggu di depan kantor DPRD sempat menyampaikan protes.

Koordinator Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Teguh Istiyanto menyebut anggota DPRD Pati telah memanipulasi fakta yang ada.

Sehingga, Bupati Pati Sudewo batal untuk dimakzulkan.

Batalnya Sudewo untuk dimakzulkan merupakan hasil dari sidang paripurna hak angket DPRD Pati yang berlangsung pada Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Tak Ada Usulan Pemakzulan, DPRD Pati Minta Ada Perbaikan Kinerja Bupati Sudewo

"Kami menilai bahwa mereka (DPRD) itu memanipulasi hati nurani, memanipulasi fakta, memanipulasi data," kata Teguh, Jumat dikutip dari TribunJateng.com.

Masyarakat menilai, Sudewo telah melakukan tindakan inkonsistusional dan melanggar norma etika kepemimpinan.

Menurut Teguh, batalnya pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo sama saja mengkhianati rakyat.

"Kalau DPRD tidak memakzulkan, berarti DPRD mengkhianati rakyat."

"DPRD itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Bukan Dewan Perwakilan Partai atau Dewan Perwakilannya Sudewo," lanjut Teguh," tegas Teguh.

Teguh berharap DPRD menjadi pihak yang pro rakyat, sebab mereka adalah wakil-wakil yang sebelumnya dipilih oleh rakyat.

Namun, DPRD nampaknya tidak menyadari status posisinya saat ini yang menjadi wakil rakyat.

Ia justru mempertahankan sosok pemimpin yang korup dan tidak mendengarkan aspirasi rakyat.

Dalam momen yang berbeda, Teguh menegaskan lebih baik DPRD mundur jika menolak melakukan pemakzulan terhadap Sudewo.

"Tapi status mereka kan perwakilan rakyat, harus memenuhi aspirasi rakyat. Bukan wakilnya Sudewo atau wakilnya partai."

"Kalau mereka mengambil keputusan titipan partai, suara partai, berarti tidak layak jadi anggota DPRD. Lebih baik mundur saja sebagai anggota dewan dan kembali ke partai," tegas Teguh dikutip dari TribunJateng.com.

Tuntutan Warga Pati

Sebelumnya, warga Pati mendesak Sudewo turun dari jabatannya sebagai Bupati.

Sebab, sejumlah kebijakannya yang dinilai tak pro rakyat.

Kebijakannya yang bahkan jadi isu nasional yakni tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Kebijakan soal mutasi yang dianggap janggal juga menimbulkan polemik hingga menyebabkan masyarakat Pati menjerit.

Mengutip TribunJateng.com, berikut ini daftar enam tuntutan yang sebelumnya disampaikan warga Pati:

1. DPRD Pati harus mengawal tuntas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait pemakzulan Bupati Sudewo secara akuntabel, substantif, dan sesuai undang-undang

2. Menolak semua produk kebijakan yang disusun oleh Sudewo selama ia menjabat Bupati Pati, seperti penetapan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebijakan anggaran 2025 yang dinilai tak prosedural

3. Partai Politik (Parpol) dan DPRD Pati harus melawan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan arogansi kekuasaan dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa.

4. Seluruh anggota DPRD Pati harus bekerja maksimal untuk warga Pati

5. PDIP harus konsisten bersama rakyat Pati untuk memakzulkan Sudewo, tidak mengganti Teguh Bandang Waluya (Fraksi PDIP) sebagai ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, dan mengganti Joko Wahyudi (fraksi PDIP) dari keanggotaan Pansus

6. Gerindra sebagai pengusung Bupati Sudewo segera mengganti Irianto Budi Utomo (fraksi Gerindra) dari keanggotaan pansus karena terindikasi berpihak ke bupati.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judulĀ AMPB: Kalau Tak Putuskan Pemakzulan, DPRD Pati Ganti Nama Saja Namanya dan Gagal Makzulkan Bupati Sudewo, Massa Aksi Bakar Foto dan Ban di Depan Kantor Bupati

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com/Mazka Hauzan/Rifqi Gozali)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved