Jumat, 7 November 2025

Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Fase Gelar Perkara, Kubu Projo Isyaratkan Ada Pihak yang Terancam

Kasus tudingan ijazah Jokowi masuk fase gelar perkara. Kubu Projo mulai bersuara, publik menanti hasil resmi.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
KASUS IJAZAH JOKOWI — Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, memberikan pernyataan di sela Kongres III Projo, Jakarta, Sabtu (1/11/2025). Ia menyuarakan keyakinan bahwa gelar perkara kepolisai akan mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masuk fase penentuan hukum.
  • Gelar perkara digelar tertutup, publik menanti hasil penyidikan.
  • Kasus ini berawal dari laporan resmi Presiden Jokowi dan beberapa orang lain ke polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial.

Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya akan menggelar perkara bersama JPU Kejati DKI untuk menentukan status hukum terlapor.

“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).

Gelar perkara ini menjadi penentu apakah penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Menurut sumber internal yang dikutip Tribunnews.com, proses ini dilakukan secara tertutup dan melibatkan analisis bukti digital, dokumen, serta keterangan saksi.

Di tengah proses tersebut, Wakil Ketua Umum relawan Projo, Freddy Alex Damanik, menyampaikan keyakinannya bahwa sejumlah pihak yang melaporkan dugaan ijazah palsu akan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Sejak awal saya yakin dan pastikan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan akan jadi tersangka. Kan saya mengerti hukum, saya ahli hukum,” kata Freddy saat menghadiri Kongres III Projo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Freddy juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan transparansi dari penyidik, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik.

Ia menyebut bahwa proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain juga tengah berlangsung.

“Di samping itu, saya lihat ada perkembangan memang Polda sedang mencari bukti yang kuat,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Freddy turut menyinggung Rizmon, salah satu pelapor yang kerap mengatasnamakan diri sebagai akademisi dan peneliti.

“Khusus buat Rizmon yang selalu mengatasnamakan dirinya ahli, dosen, peneliti. Saya rasa itu. Tapi saya haqul yakin dan pasti mereka jadi tersangka,” sambungnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka secara resmi dari pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Fokus Telisik KPK dalam Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Masih di Tahap Temukan Peristiwa Pidana

Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bermula dari laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Selain laporan dari Presiden, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai kepolisian resor (Polres) dari pihak lain.

Seluruh laporan itu kemudian ditangani secara terpusat oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Secara hukum, laporan-laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Barang bukti berupa video, tangkapan layar, dan unggahan digital telah diserahkan kepada penyidik.

Objek perkara yang ditangani mencakup dua laporan utama: pertama, laporan pencemaran nama baik dari Presiden Jokowi; kedua, laporan penghasutan dan penyebaran berita bohong dari pihak lain.

Keduanya telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan sebagai dokumen pendukung.

Hingga akhir Oktober 2025, penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Roy Suryo maupun Rizmon terkait respons atas keyakinan yang disampaikan oleh Freddy Damanik. Tribunnews.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan langsung. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved