Hari Pahlawan
Apakah Hari Pahlawan Tanggal Merah dan Libur? Cek Ketentuannya
Simak ketentuan mengenai apakah Hari Pahlawan pada 10 November termasuk tanggal merah dan menjadi hari libur nasional.
Ringkasan Berita:
- Hari Pahlawan diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya.
- Penetapan Hari Pahlawan tanggal 10 November secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
- Tanggal 10 November 2025 juga tidak termasuk tanggal merah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Hari Pahlawan diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya.
Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, peringatan Hari Pahlawan merujuk pada puncak perlawanan rakyat Indonesia pada pertempuran Surabaya yang pecah pada 10 November 1945.
Saat itu, para tentara dan milisi Indonesia yang pro-kemerdekaan berperang melawan tentara Britania Raya dan Belanda.
Pertempuran Surabaya disebabkan karena datangnya pasukan sekutu yang berisikan tentara Inggris dan Belanda atau dikenal NICA yang mulai masuk ke Kota Surabaya pada 25 Oktober 1945.
Sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengorbanan para pahlawan dan pejuang untuk mengusir Inggris, maka pada tahun 1959, pemerintah resmi menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan.
Peringatan Hari Pahlawan bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan di pertempuran Surabaya pada 10 November 1945 silam.
Selain itu, momentum ini juga bertujuan untuk mengenang dan menghormati perjuangan para pahlawan di masa lalu.
Lantas, apakah peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2025 termasuk tanggal merah dan menjadi hari libur nasional?
Simak ketentuannya di bawah ini.
Hari Pahlawan 10 November 2025 Tidak Libur
Penetapan Hari Pahlawan tanggal 10 November secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Keputusan itu ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan 2025 Diperingati Tiap 10 November, Ini Alasannya
Berdasarkan Keppres tersebut maka ditegaskan bahwa peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November bukan hari libur atau tanggal merah.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 10 November 2025 juga tidak termasuk tanggal merah.
Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas di perkantoran maupun tempat lain tetap berlangsung seperti biasa pada 10 November.
Sekolah dan instansi biasanya melaksanakan acara peringatan Hari Pahlawan dengan berbagai kegiatan, seperti upacara hingga perlombaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.