Hari Pahlawan
Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Serentak 60 Detik di Hari Pahlawan 10 November 2025
Kemensos merilis petunjuk pelaksanaan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di Hari Pahlawan 10 November 2025.
Ringkasan Berita:
- Hari Pahlawan diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya.
- Salah satu kegiatan pokok pada peringatan Hari Pahlawan adalah hening cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
- Setiap orang wajib menghentikan kegiatannya selama 60 detik untuk Hening Cipta di Hari Pahlawan.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah telah merilis Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025.
Di dalamnya, terdapat pula petunjuk pelaksanaan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di Hari Pahlawan.
Hari Pahlawan diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya.
Peringatan ini bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan di pertempuran Surabaya yang terjadi pada 10 November 1945 silam.
Selain itu, momentum Hari Pahlawan juga bertujuan untuk mengenang dan menghormati perjuangan para pahlawan di masa lalu.
Salah satu kegiatan pokok pada peringatan Hari Pahlawan adalah hening cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
Setiap orang wajib menghentikan kegiatannya selama 60 detik untuk Hening Cipta di Hari Pahlawan.
Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik di Hari Pahlawan 10 November 2025
Berikut ini petunjuk pelaksanaan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di Hari Pahlawan 10 November 2025 resmi dari Kemensos:
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
- Di Pusat (Jakarta): pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
- Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
- Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
Baca juga: Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025 Resmi dari Kemensos
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di:
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
- Rumah-rumah.
- Jalan Raya (dalam kota).
- Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
- Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
- Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
- Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
- Kereta Api yang sedang berjalan:
1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi:
- Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Kereta api yang sedang berjalan.
- Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
- Mereka yang sedang menjalankan tugaspengamanan. (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).
- Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
- Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.
7. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
8. Demikian, untuk dilaksanakan sebaik- baiknya.
Tema dan Logo Hari Pahlawan 2025
Tema peringatan Hari Pahlawan 2025 adalah "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan".
Adapun logo peringatan Hari Pahlawan 2025 yakni sebagai berikut:
Logo ini melambangkan semangat generasi penerus yang meneladani perjuangan para pahlawan dan bergerak maju dengan jiwa nasionalisme.
Bendera merah putih menjadi sumber semangat untuk terus melanjutkan perjuangan demi Indonesia Emas.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.